Yang sebelumnya masih tahap Penyelidikan, dinaikkan menjadi tahap Penyidikan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan hal itu.
Naiknya kasus ini merugikan negara sebesar Rp. 846.000.000,- (Delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) ini ke tahap penyidikan.
November
1. Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penikaman di Tempat Karaoke, Para Tersangka Terekam CCTV
Satuan Resere Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu mengungkap kasus penganiayaan / penikaman dengan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga: Perjalanan Karir Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Topan Angker
Yang terjadi di Kafe atau tempat karaoke di samping Toko Tita Kelurahan Kotamobagu pada Jumat (28/11/2022).
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap para tersangka yakni SS (26), OK (21), FL (23).
Ketiganya warga Desa Siniyung Kec. Dumoga Kab. Bolmong serta salah satu tersangka juga warga Kab. Bolmong yang masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Profil Umbaran Wibowo, Perwira Polisi Yang Sukses Nyamar Jadi Wartawan
2. Respon Cepat Aduan Warga, Resmob Incar Lelaki AM Atas Dugaan Aksi Keributan Dengan Sajam
Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menjelaskan bahwa saat Team Resmob tiba di TKP pelaku Lelaki AM sudah melarikan diri.
Sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat Tim Resmob Polres Kotamobagu merespon cepat aduan warga terkait kasus keributan dan pengrusakan di desa Poyowa besar yang dilakukan oleh lelaki AM Alias Am, Senin (14/11/2022).