September
1. Kasus PETI Bakan 1 Orang Meninggal, Polres Kotamobagu tetapkan 5 Tersangka
Penyidik satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu menetapkan 5 tersangka kasus pertambangan Emas tanpa ijin (PETI) yang memakan korban jiwa.
Dengan lokasi Tapagale Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca Juga: Sikap Ferdy Sambo Sebagai Mantan Kadiv Propam Bikin Majelis Hakim Heran dan Geram
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.
Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah
2. Tim Resmob Bubarkan Kelompok Pemuda Yang Didapati Sedang Menghirup Ehabond Di Taman Kota
Tim Resmob dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K melaksanakan pengecekan di sekitar Taman Kota.
“Saat mendapati ada kelompok pemuda pemudi yang sedang berkumpul dan menghirup lem ehabond, kami langsung melaksanakan penggeledahan badan dan segera membubarkan kegiatan mereka”, jelas Waafi.
Oktober
1. Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Pembangunan BLKK Desa Bulud Naik Tahap Penyidikan
Baca Juga: Ini Data Korban Pelemparan Mobil diBiontong I, Menurut Kapolsek AKP Junaidi Chandra Pulukadang
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu akhirnya meningkatkan status perkara dugaan penyalahgunaan dana pembangunan gedung balai latihan kerja komunitas (BLKK) di Desa Bulud Kec. Passi Barat Kab. Bolaang Mongondow tahun anggaran 2021.