Pemohon Anak: e-KTP kedua orang tua, KK, Akte Kelahiran anak, Buku Nikah orang tua, dan surat pernyataan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi mengenai teknis pendaftaran, dapat menghubungi petugas operator melalui nomor WhatsApp 0822-3828-6321 (Risart) atau 0852-9872-5887 (Wulandary).
(NELSON)
Dapatkan informasi pembangunan dan pelayanan publik terbaru lainnya dengan mengikuti Google News Sulutzone.com sekarang juga.