MANADO, Sulutzone.com – Dinamika internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Manado pasca-Musyawarah Kota (Mukot) pada 18 Juli 2025 semakin memanas.
Ivanry Matu, Wakil Ketua Umum KADIN Sulawesi Utara, secara resmi mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, mendesak peninjauan ulang hasil Mukot yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Dalam surat yang salinannya diterima Sulutzone.com, Ivanry Matu membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Mukot KADIN Manado.
Surat tersebut diawali dengan salam khas KADIN: "Tabah, Jujur, Setia," mencerminkan komitmennya terhadap integritas organisasi.
Baca Juga: Ivanry Matu : Musyawarah Kadin Manado Ilegal, Jemmy Asiku Tak Layak Jadi Ketua
Isi Lengkap Surat Terbuka Ivanry Matu
Berikut adalah isi lengkap surat terbuka yang disampaikan oleh Ivanry Matu kepada Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie:
SURAT TERBUKA
Kepada Yth. Bapak Anindya Bakrie Ketua Umum KADIN Indonesia C.q. WKU Bidang Organisasi di Jakarta.
Salam Tabah, Jujur, Setia,
Sehubungan dengan dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Manado pada tanggal 18 Juli 2025, kami merasa perlu menyampaikan beberapa catatan penting terkait pelaksanaan kegiatan tersebut yang kami nilai tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian kami adalah sebagai berikut:
-
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Sulawesi Utara No. 002/SKEP/KADIN-DP/V/2022 tanggal 6 Desember 2021 tentang Penetapan Kepengurusan Kadin Kota Manado Masa Bakti Melanjutkan Periode 2019–2024, telah dinyatakan secara tegas bahwa masa bakti pengurus Kadin Manado berakhir pada tahun 2024. (dokumen-dokumen pendukung terlampir)
-
Setelah berakhirnya masa bakti tersebut, pengurus Kadin Manado tidak melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa pengurus, khususnya Ketua Kadin Manado sebelumnya, gagal menjalankan kewajibannya dalam menyelenggarakan forum musyawarah secara tepat waktu dan sesuai aturan organisasi.
-
Mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) No. 286 Pasal 13 ayat (5), disebutkan bahwa Ketua Kadin kabupaten/kota yang tidak dapat menyelenggarakan Mukota tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
-
Pada pelaksanaan Mukota Manado 18 Juli 2025, Panitia Pelaksana di bawah koordinasi Caretaker Kadin Manado tidak melaksanakan verifikasi calon dengan mengacu secara benar kepada PO 286 tentang pelaksanaan Mukab/Mukota. Akibatnya, seorang calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat – yakni mantan Ketua yang gagal menyelenggarakan Mukota – tetap diloloskan.