sulut

Polda Sulut Didesak Tutup Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal PT HWR di Ratatotok dan Periksa Petingginya

Kamis, 5 Juni 2025 | 12:56 WIB
Situasi pertambangan (Ist)

Minahasa Tenggara – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT HWR, sebuah perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara. Perusahaan tersebut dituding beroperasi secara ilegal dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah, bahkan disebut-sebut sebagai "mafia tambang terbesar" di Sulut.

Desakan ini muncul setelah terungkap bahwa permohonan perpanjangan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR untuk Tahun 2020-2026 telah ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat penolakan tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2025 dengan nomor: T-59-MB.04/DJB.N/2020.

Jeffrey Sorongan, seorang aktivis Sulut dari PAMI Perjuangan, menyayangkan berlanjutnya operasi PT HWR meskipun status perizinannya bermasalah. "Sangat memiriskan jika perusahaan tambang emas sekelas PT HWR beroperasi ilegal dan tidak ada kontribusi ke daerah," ujar Sorongan, yang juga dikenal sebagai pengamat pemerintah dan politik Sulut.

Baca Juga: PT HWR Diduga Jadi 'Mafia Tambang' Emas Terbesar di Sulut, Beroperasi Ilegal Tanpa Kontribusi Daerah

Menurut Sorongan, penolakan RKAB oleh Kementerian ESDM secara jelas menunjukkan bahwa PT HWR tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan. "Sangat jelas, sudah ada surat penolakan perpanjang RKAB dari Kementerian ESDM, sehingga HWR tidak bisa beroperasi kegiatan pertambangan dan kalau tidak mengindahkan hal itu izinnya bisa dicabut," tegasnya.

Sorongan mendesak Polda Sulut untuk tidak hanya menghentikan atau menutup aktivitas pertambangan PT HWR, tetapi juga untuk memeriksa para petinggi perusahaan terkait dugaan pengoperasian pertambangan ilegal ini. Ia juga menyerukan agar Polda Sulut memeriksa Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin, yang disebut-sebut sebagai pemain tambang ilegal dan telah beberapa kali dilaporkan terkait aktivitas di lokasi yang diklaim milik PT HWR.

"Saya minta Pak Gubernur Sulut YSK dan Pak Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langie menindak tegas PT HWR karena hanya menguras kandungan emas dari Bumi Ratatotok tapi tidak ada kontribusi ke daerah, dalam arti hasil emas dari Sulut dibawa ke luar dan dinikmati sendiri," tutup Jeffrey Sorongan, menyerukan agar hasil kekayaan alam Sulut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

***

Tags

Terkini