Pekerja Perusahaan di Bolmut Keluhkan Tidak Dibayarnya THR, Zakir Usup: Sanksi Penghentian Usaha

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 21 April 2023 | 22:01 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

SULUTZONE.COM - Sejumlah pekerja di Bolmut keluhkan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Tenaga Kerja, instansi, UPTD, Balai Pengawasan Tenaga kerja dan Hiperkes Disnakertrans sulut, Zakir Usup, SE, Jumat, 21 April 2023.

Menurut Zakir Usup, dugaan belum dibayarnya THR tersebut datang dari pekerja dilokasi pembangunan PLTU dan SPBU Bintauna.

Baca Juga: Ganjar Pranowo For Presiden RI, Megawati: Kader dan Petugas Partai yang Ditingkatkan Penugasannya

"Iya, kami menerima keluhan belum menerima THR dari pekerja di pembangunan lokasi PLTU dan SPBU Bintauna," ucapnya.

Menurut Usup, pihaknya sejauh ini baru menerima keluhan dari pekerja dari perusahaan atas dugaan tersebut.

"Mereka baru sebatas mengadu. Kami akan memantau dugaan tersebut hingga hari raya Idul Fitri," tuturnya.

Baca Juga: Idul Fitri 2023, Pj Bupati Limi Mokodompit Sampaikan Sejuta Harapan Bagi Masyarakat Bolmong

Ditambahkan lagi, jika benar dugaan tersebut, pihak perusahaan melanggar Surat Menaker Nomor M/2/HK.00/III/2023.

"Disampaikan bahwa THR wajib dipenuhi perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Dia mengatakan, atas dugaan tersebut, perusahaan akan menerima sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: Modus Meracuni Sapi dan Beli dengan Harga Murah, Warga Bolmut ini Ditahan di Mapolsek Bolangitang

"Terlambat membayar THR denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Dan jika tidak membayar THR, akan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasm kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," kata Zakir Usup.

Sementara itu, informasi yang berhasil diperoleh awak media ini, untuk PT PP yang merupakan pelaksana pembangunan PLTU Sulut 1 di desa Binceta, pihaknya telah menyalurkan THR bagi para pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X