Dia menambahkan, meski di putusan PN, PT dan Kasasi ada keputusan memenangkan ahli waris, namun karena putusan PK di MA hasilnya NO.
"Dan Untuk ditingkat PK, maka dibatalkan semua keputusan sebelumnya. Dalam artian bahwa pihak MA memutus kembali atas hal tersebut. Dan telah diputus NO oleh MA," kata Denny Tulenan.
Untuk diketahui, Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Angkat Bicara Kasus Pembunuhan Sadis Bocah Lima Tahun di Bolmong, Minta Kapolda Sulut
Polestar 3 Hadir di Pasar Otomotif! Mobil Listrik dari Anak Perusahaan Volvo ini segera Mengaspal
Ternyata! Mercedes EQE menjadi Produk Otomotif Pilihan Terbaik Dunia Karena Hal ini: dari Harga Sampai Fitur
Garang! Jeep Recon EV Mobil Listrik Masa Depan, Hadir Dengan Tampilan Ala Militer. Begini Informasi selengkapn
Volvo Masa Depan! Inilah Informasi Lengkap Mobil Listrik EX90, Keren Cuy
Dandim Bolmong Puji Anggota Koramil Dumoga Penemu Jasad Manda Pobela Korban Pembunuhan Sadis di Desa Inuai
Mobil Paling Ganas dan Bertenaga! Jeep Renegade Menjadi Edisi Khusus di Pasar Otomotif
Proliga 2023, STIN BIN Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Keroyok Sopir Taksi Asal Bolmut, Dua Oknum Polisi di Polda Gorontalo Diperiksa Propam
Pengadilan Negeri Kotamobagu Didatangi Puluhan Warga Terkait Tuntutan Ganti Rugi di Bolmong