SULUTZONE.COM - Pengadilan Negeri Kotamobagu didatangi puluhan warga terkait tuntutan ganti atas lahan di Daerah Bolmong, Sulut.
Pantauan media ini, kedatangan puluhan warga dari sejumlah wilayah di Kotamobagu ini terkait hasil putusan Mahkamah Agung dalam hal ganti rugi lahan di Mopuya, Mopugad, Tumokang di Kecamatan Dumoga, Bolmong, Sulut.
Menurut Kordinator Panitia 9 Desa Kelurahan, Irwan Mokodompit, putusan Mahkamah Agung saat ini telah berada di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Baca Juga: Keroyok Sopir Taksi Asal Bolmut, Dua Oknum Polisi di Polda Gorontalo Diperiksa Propam
"Hari ini kita akan mempertanyakan putusan dari Mahkamah Agung. Agar dapat diketahui keputusan final atas perjuangan dari ahli waris," ucapnya.
Menurut Mokodompit, hari ini pihaknya akan bertemu pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu.
"Hanya dua orang utusan yang masuk. Hasilnya akan kami sampaikan usai bertemu pihak Pengadilan Negeri terkait tuntutan ganti rugi dari para ahli waris yang hadir hari ini," tuturnya.
Untuk diketahui, perwakilan warga telah bertemu dengan pihak pengadilan pagi tadi.***
Artikel Terkait
Astaga! Tanpa Rasa Menyesal Jemi Tambanua Ungkap Alasan Culik Korban: 'Kita Suka Hukuman Mati'
NGERI! Pria Terduga Pelaku Akui Alasan Lakukan Penculikan Terhadap Anak 5 Tahun di Desa Inuai
Besok! Pelaku Penculikan Anak di Bolmong akan Tiba di Kotamobagu
Paling Ajaib di Dunia! Belum Disidang, Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Langsung minta Hukuman Mati
Diciduk Polisi, Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Ingin Mogok Makan
BreakingNews Penculikan Anak di Bolmong! Korban tidak lagi Bernyawa: Ditemukan Tanpa Busana
Ini Kronologi Penemuan Jenazah Anak 5 Tahun Yang Diculik di Bolmong
Astaga! KPU Bolmut Dituding Manipulasi Data, Kata Yessi Momongan, Ini Informasinya!
Hotman Paris Buka Suara Soal Kasus Anak 5 Tahun di Bolmong Yang Diculik dan Dibunuh
Zakir Usup, ASN Muda yang Berkarir Cemerlang di Provinsi Sulut, Ini Informasinya