Usai Bertemu Pihak Pengadilan Kotamobagu, Begini Hasil Putusan MA Terkait Ganti Rugi Lahan di Bolmong

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:22 WIB
Usai Bertemu Pihak Pengadilan Kotamobagu, Begini Hasil Putusan MA Terkait Ganti Rugi Lahan di Bolmong  (Kamal Babay)
Usai Bertemu Pihak Pengadilan Kotamobagu, Begini Hasil Putusan MA Terkait Ganti Rugi Lahan di Bolmong (Kamal Babay)

SULUTZONE.COM - Perwakilan masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan di Bolmong telah bertemu pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kedatangan puluhan masyarakat Kotamobagu ini untuk mengetahui hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Usai pertemuan, Kordinator Panitia 9 Desa Kelurahan, Irwan Mokodompit menyampaikan, putusan MA telah dibacakan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Kotamobagu Didatangi Puluhan Warga Terkait Tuntutan Ganti Rugi di Bolmong

"Kami mempertanyakan kenapa sejak Oktober 2022 putusan ini tidak disampaikan kepada kami," ucapnya, pada, Rabu, 21 Februari 2023.
Irwan Mokodompit mempertanyakan tentang rentan waktu yang begitu panjang setelah hasil keputusan tanpa pemberitahuan kepada pihak masyarakat.

Dikatakan oleh Mokodompit, untuk hasil putusan dari MA yaitu NO dalam artian tidak ada yang menang dan kalah.

"Berikan kesempatan kepada kami untuk memikirkan langkah kita selanjutnya terkait perjuangan kita selama ini," kata Mokodompit.
"Keputusan hari ini yang kami terima dari MA yaitu menunda kemenangan atas perjuangan kita sebagai ahli waris," tuturnya.

Baca Juga: Keroyok Sopir Taksi Asal Bolmut, Dua Oknum Polisi di Polda Gorontalo Diperiksa Propam

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Tommy Marly Mandagi.SH, mengatakan, pihaknya telah menerima kedatangan perwakilan dari para ahli waris untuk meminta informasi terkait putusan PK.

" terkait informasi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, Saat ini atas putusan PK tersebut sementara diberitahukan kepada para pihak oleh juru sita pengadilan dialamatnya masing-masing," tuturnya.

Terkait putusan NO dari MA, Humas PN Kotamobagu telah menyampaikan bahwa putusan tersebut dapat dikatakan bahwa tidak kalah dan tidak menang karena gugatannya masih ada kekurangan formalitasnya.

Baca Juga: Proliga 2023, STIN BIN Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi

"Oleh karena itu maka perkara ini masih bisa diajukan gugatan kembali. Silahkan dipelajari putusan PK tersebut," ucapnya.

"Pihak PN tidak bisa mengomentari putusan dari MA tersebut. Sebaiknya para pihak langsung membaca isi putusan PK tersebut untuk memahami maksudnya," ungkap Panitera Denny Tulenan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X