81 Tahun Indonesia Merdeka, AMAN Sulut Desak Pemerintah Segera Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

photo author
Stefanus Goni, Sulut Zone
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Kharisma Kurama, Ketua AMAN Sulawesi utara (William Goni)
Kharisma Kurama, Ketua AMAN Sulawesi utara (William Goni)

‎1. Segera membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sulawesi Utara sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

2. Mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan pengakuan Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya di Sulawesi Utara.

‎3. Memastikan Masyarakat Adat dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses kebijakan tata ruang, termasuk RTRW dan kebijakan pembangunan lainnya.

‎4. Menghentikan praktik pembangunan yang mengorbankan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat, termasuk aktivitas pertambangan dan industri yang menimbulkan konflik maupun kerusakan lingkungan.

5. Menjamin transparansi informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap wilayah adat.

6. Mendorong penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam yang selama ini terjadi di wilayah-wilayah adat Sulawesi Utara.

Baca Juga: Doa di Atas Gelombang: Upacara Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Pelabuhan Melonguane Jadi Penghormatan Tertinggi bagi Pahlawan Laut

Ketua PH Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama menegaskan bahwa perjuangan Masyarakat Adat adalah bagian dari perjuangan menjaga Indonesia.

Sebab, menjaga wilayah adat berarti menjaga hutan, laut, tanah, sumber pangan, kebudayaan, sejarah, dan masa depan generasi bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Goni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X