1. Segera membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sulawesi Utara sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan pengakuan Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya di Sulawesi Utara.
3. Memastikan Masyarakat Adat dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses kebijakan tata ruang, termasuk RTRW dan kebijakan pembangunan lainnya.
4. Menghentikan praktik pembangunan yang mengorbankan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat, termasuk aktivitas pertambangan dan industri yang menimbulkan konflik maupun kerusakan lingkungan.
5. Menjamin transparansi informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap wilayah adat.
6. Mendorong penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam yang selama ini terjadi di wilayah-wilayah adat Sulawesi Utara.
Baca Juga: Doa di Atas Gelombang: Upacara Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Pelabuhan Melonguane Jadi Penghormatan Tertinggi bagi Pahlawan Laut
Ketua PH Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama menegaskan bahwa perjuangan Masyarakat Adat adalah bagian dari perjuangan menjaga Indonesia.
Sebab, menjaga wilayah adat berarti menjaga hutan, laut, tanah, sumber pangan, kebudayaan, sejarah, dan masa depan generasi bangsa.
Artikel Terkait
Dari Donasi Pegawai, Program PLN Terangi 2.821 Keluarga Prasejahtera Sebagai Kado HUT RI
Gerakan Pangan Murah Serentak di Kepulauan Talaud: Sediakan Bahan Pokok Terjangkau Jelang HUT RI ke-80
Pemerintah Talaud Gelar Gerakan Pangan Murah, Kendalikan Inflasi Jelang HUT RI Ke-80
Jelang HUT RI ke-81, Hukum Tua Tempang Dua Pastikan Kesiapan Paskibra dan Sarana Upacara
Semarakkan HUT RI ke-81, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Manado
Menjelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo Gorontalo