81 Tahun Indonesia Merdeka, AMAN Sulut Desak Pemerintah Segera Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

photo author
Stefanus Goni, Sulut Zone
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Kharisma Kurama, Ketua AMAN Sulawesi utara (William Goni)
Kharisma Kurama, Ketua AMAN Sulawesi utara (William Goni)

PW AMAN Sulut menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurut AMAN Sulut, konflik tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan investasi atau pembangunan.

“Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni menyangkut keberlanjutan wilayah adat, lingkungan hidup, sumber penghidupan, serta hak Masyarakat Adat atas ruang hidupnya,” katanya.

Menurutnya, <span;>pemerintah harus memastikan setiap aktivitas industri memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup serta menjamin adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian secara transparan dan berpihak pada kepentingan public.

Baca Juga: Dukungan Infrastruktur Desa, Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan Bersama Warga Damau Gelar Karya Bhakti Pembangunan Jembatan

Di Bolaang Mongondow Utara, Masyarakat Adat Bintauna dan Huntuk juga menghadapi persoalan serius terkait ancaman terhadap ruang hidup dan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Belum selesai dengan persoalan tersebut, santer beredar kabar juga terkait rencana pembangunan batalyon teritorial di wilayah yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Kabar burung ini menjadi ancaman di tengah ketidakterbukaan pemerintah terhadap pendistribusian ruang.

Padahal, dalam setiap rencana pembangunan, baik untuk kepentingan investasi maupun pembangunan infrastruktur negara, tidak boleh mengabaikan keberadaan dan hak Masyarakat Adat.

Setiap kebijakan yang berpotensi menggunakan, mengubah, atau menguasai wilayah adat harus didahului dengan keterbukaan informasi, konsultasi yang bermakna, serta penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat.

Baca Juga: Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa Dan Warga Bersinergi Bangun Jembatan

“Bagi Masyarakat Adat, hutan, sungai, tanah, pesisir, dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Semua itu merupakan bagian dari kehidupan, identitas, sejarah, dan keberlanjutan generasi” tandas Kharisma.

‎‎Merdeka Berarti Masyarakat Adat Berdaulat atas Ruang Hidupnya

Bagi PW AMAN Sulut, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebatas upacara, pengibaran bendera, dan perayaan seremonial.

Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk memastikan Masyarakat Adat di Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum dan mampu mempertahankan ruang hidupnya.

Karena itu, PW AMAN Sulut menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Goni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X