Atas dasar tersebut, PW AMAN Sulut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut agar segera membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dengan melibatkan Masyarakat Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Langkah ini merupakan pintu masuk untuk memastikan hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Kharisma.
Ia menambahka jika upaya mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat adalah bagian dari penegakkan hukum, sebab sesuai dengan mandat konstitusi.
Baca Juga: Fenomena Angin Puting Beliung Hebohkan Warga di Lokasi Tambang Desa Tatelu Minahasa Utara
Kebijakan Tata Ruang Buruk Jadi Pemicu Konflik: Belajar dari Tana Tonsea dan Bintauna.
PW AMAN Sulut juga menyoroti berbagai kebijakan pembangunan yang berpotensi mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.
Salah satunya adalah proses penyusunan dan penetapan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara.
Menurut PW AMAN Sulut, pengaturan ruang tidak boleh dilakukan hanya dari meja birokrasi dan kemudian dipaksakan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kasiter Korem 131/Santiago Tinjau Pembangunan Dua Titik Sumur Bor Karya Bakti Skala Besar
Masyarakat Adat harus ditempatkan sebagai subjek utama karena merekalah yang hidup, mengelola, menjaga, dan mewariskan ruang tersebut secara turun-temurun.
“Bagaimana mungkin ruang hidup masyarakat diatur tanpa melibatkan masyarakat sebagai subjek secara bermakna? Ketika masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, maka konflik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Pemerintah harus belajar dari berbagai konflik yang terjadi di Sulawesi Utara,” ujar Kharisma.
Salah satu contoh nyata adalah persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat Tonsea di wilayah Likupang.
Keberadaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) telah menjadi persoalan panjang bagi masyarakat.
Persoalan lain juga terjadi di Wanua Tanjung Merah. Masyarakat harus berhadapan dengan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas industri, termasuk keluhan mengenai bau yang mengganggu kualitas lingkungan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Artikel Terkait
Dari Donasi Pegawai, Program PLN Terangi 2.821 Keluarga Prasejahtera Sebagai Kado HUT RI
Gerakan Pangan Murah Serentak di Kepulauan Talaud: Sediakan Bahan Pokok Terjangkau Jelang HUT RI ke-80
Pemerintah Talaud Gelar Gerakan Pangan Murah, Kendalikan Inflasi Jelang HUT RI Ke-80
Jelang HUT RI ke-81, Hukum Tua Tempang Dua Pastikan Kesiapan Paskibra dan Sarana Upacara
Semarakkan HUT RI ke-81, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Manado
Menjelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo Gorontalo