Menurut Gubernur, Ranperda tersebut akan mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, pelaksanaan penanggulangan sejak tahap kewaspadaan hingga pemulihan, serta pengaturan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan apabila diperlukan.
"Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara," pungkas Gubernur.
***/Rilis Pemprov
Artikel Terkait
Semarak HUT Kota Manado ke-403: Sulutzone.com Komit Kawal Pembangunan Lewat Jurnalisme Positif
Gladi Kotor Upacara Pembukaan Karya Balati Skala Besar Ta 2026 Digelar Di Melonguane
Garda Terdepan Era Digital, Polda Sulut Latih Personel Humas Kuasai Fotografi & Videografi Berbasis AI
Belly Memah Sampaikan Pesan Perpisahan dan Terima Kasih Usai Berakhirnya Masa Jabatan Hukum Tua Amongena 1
Pangdam XIII/Merdeka dan Forkopimda Bolmong Gelar Panen Raya Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tancap Gas! Baru Sehari Menjabat, Kapolres Talaud AKBP Dwi Yatmoko Langsung Kumpulkan Personel
Sederet Instruksi Tegas Kapolres Talaud AKBP Dwi Yatmoko Saat Pimpin Apel Perdana
HUT ke-403 Kota Manado: Andrei Angouw Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan 'Manado JUARA, Maju dan Sejahtera'
Muharram Berkah 1448 H: YBM PLN UP3 Gorontalo Berbagi Kebahagiaan Lewat Kado Muharram dan Khitan Massal bagi Anak Yatim dan Dhuafa
PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik