4. Revisi RTRW Justru Lindungi Ruang Hidup Rakyat
Dinas ESDM juga membantah tudingan bahwa RTRW tidak pro-rakyat. Pada aturan sebelumnya, hampir seluruh wilayah Sulut masuk kawasan pertambangan berdasarkan Kepmen ESDM No. 105.K/2022, yang justru berisiko menimbulkan konflik dengan lahan pertanian dan permukiman.
"Melalui revisi RTRW, pemerintah justru melakukan penataan ulang dengan membatasi kawasan tambang hanya pada wilayah potensial dan layak, serta memprioritaskan deliniasi WPR bagi masyarakat lokal," jelasnya.
5. Bantahan Isu Oligarki
Pemprov menegaskan tidak ada praktik "oligarki berkedok rakyat". Sebaliknya, pemerintah terus memperjuangkan akses legal bagi penambang rakyat melalui skema WPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan keamanan dalam bekerja.
Langkah ini mencerminkan komitmen untuk menyeimbangkan investasi dengan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
***
Artikel Terkait
Percepat pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 1312-03/Beo, Serka Hery Manoppo turun tangan
HBD Ke-29 Wabup Talaud Anisya Gretsya Bambungan, Nelson Sangadi: Sosok Pemimpin Muda yang Menginspirasi
Turun Tanpa Komando Panjang, Dandim 1312/Talaud, Letkol Arh. Yanuar Yudistira Gaspol Pantau Proyek KDKMP !
Babinsa Koramil 1312-04/Rainis, Serka Stenly Winowoda Bantu Warga Turunkan Material Pasir Untuk Pembangunan Rumah
Atasi Kesulitan warga desa binaan, Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan, Serka Alfriden Deni Bee Bantu Pengecoran Tiang Teras Warga di Desa Binaan
Bantu Kesulitan Warga, Babinsa Karatung Bantu Cor Lantai Rumah Warga Binaan
Babinsa Koramil 1312-07/Miangas Bantu Cetak Batako Untuk Pembangunan Rumah Warga
Jawab Kegelisahan Warga! Pemprov Sulut Pastikan Perbaikan Jalan Ir. Soekarno Sedang Berlangsung
45 Juta Orang Terancam Kelaparan di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?
131 Desa di Minahasa Lantik Panitia Pemilihan Hukum Tua, Sesuai Tahapan Pemkab Minahasa