MANADO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara angkat bicara menjawab tudingan yang dilontarkan oleh salah satu warganet dengan akun ET-Princess Leia terkait isu pertambangan di Bumi Nyiur Melambai.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, mulai dari soal ekspansi tambang hingga nasib Pulau Bangka.
1. Soal "Ekspansi" Tambang: Aturannya Kini di Jakarta
Menanggapi tudingan soal ekspansi tambang, Fransiscus menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perubahan aturan main sejak adanya UU No. 3 Tahun 2020.
"Perlu kami tegaskan, sekarang urusan izin tambang mineral logam seperti emas itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat di Jakarta. Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak lagi punya kuasa menerbitkan izin tersebut," ujar Maindoka.
Ia menambahkan, izin-izin yang ada saat ini (Kontrak Karya atau IUP) adalah produk lama atau warisan pemerintahan terdahulu. Jadi, jika ada istilah ekspansi, mungkin yang dimaksud adalah upaya Pemprov Sulut yang sedang berjuang menambah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah dan legal.
2. Nasib Tanah Pasini: Hak Warga Tetap Dilindungi
Terkait kekhawatiran warga soal Tanah Pasini (tanah ulayat/milik warga) di lokasi tambang, Maindoka menjamin bahwa sistem sekarang sangat ketat.
"Tidak mungkin ada izin keluar di atas lahan yang masih bermasalah. Perusahaan wajib mengunggah bukti kepemilikan lahan ke sistem OSS (Online Single Submission). Jika ada tumpang tindih dengan tanah pasini, perusahaan harus selesaikan dulu dengan warga, entah lewat ganti rugi atau kemitraan yang saling menguntungkan," tegasnya.
3. Pulau Bangka: Sudah Harga Mati untuk Pariwisata
Salah satu poin penting yang diklarifikasi adalah status Pulau Bangka di Likupang. Maindoka menegaskan bahwa polemik tambang di sana sudah berakhir.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja disahkan dan diserahkan oleh Menteri ATR/BPN pada 19 Februari 2026 lalu, Pulau Bangka resmi ditetapkan sebagai Kawasan Pariwisata.
"Pulau Bangka sudah final, statusnya untuk pariwisata, bukan tambang lagi. Ini sejalan dengan program Destinasi Super Prioritas Likupang. Jadi ke depan, kita fokus kembangkan wisata selam dan keindahan sabananya," jelas Kadis ESDM.
4. Solusi untuk Ratatotok: Legalkan Tambang Rakyat
Terakhir, mengenai masalah di Ratatotok, pemerintah justru merespons permintaan warga penambang sendiri agar wilayah mereka dijadikan WPR.
"Kami mendengar aspirasi penambang di Ratatotok yang ingin bekerja dengan tenang tanpa rasa takut melanggar hukum. Itulah sebabnya kami usulkan ke Pusat agar wilayah itu jadi WPR," katanya.
Artikel Terkait
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Kawal Panen Padi di Desa Ambela
Perkuat Tata Kelola Desa, Bupati Welly Titah Buka Bimtek Jaksa Jaga Desa dan Siskeudes 2.0.9 di Manado
Wujudkan Janji Politik, Duet WT-AGB Datangkan Mesin PLN 800 KW untuk Atasi Krisis Listrik di Talaud
BPAN Pengurus Daerah Kota Tomohon Gelar Upacara Adat
Como Jadi Sorotan, Pemain Italia Hanya Dapat 1 Menit Bermain di Serie A
Kabar Duka! Taipan Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia
Rayakan Nyepi 2026, Pemkab Kepulauan Talaud Ajak Masyarakat Perkuat Kedamaian dan Kejernihan Pikiran
Perkuat Pengawasan Personel, IPDA Jemy Tipawael Edukasi Warga Tata Cara Lapor Propam.
Pastikan Situasi Kondusif, Personel Polsek Beo Kawal Pelaksanaan Salat Tarawih di Masjid Beo.
KNPI Minahasa Dukung Visi YSK-Victori, Dreiter Rooy Ajak Masyarakat Pahami Prosedur Perbaikan Infrastruktur