Waspada 'Bom Waktu' di Ranperda RTRW Sulut, Andi Silangen dan Henry Walukow Tegas Hapus Pasal Ganti Rugi Rp 14 Triliun!

photo author
Stefanus Goni, Sulut Zone
- Senin, 23 Februari 2026 | 22:18 WIB
Rapat pembahasan RTRW di DPRD Provinsi Sulawesi Utara  (Stefanus Goni )
Rapat pembahasan RTRW di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Stefanus Goni )


MANADO, SulutZone.com – Pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara periode 2025–2044 di Ruang Serba Guna DPRD Sulut, Senin, (23/02/2026), berlangsung dramatis.

Sebuah "pasal siluman" yang tiba-tiba muncul memicu reaksi keras dari para wakil rakyat karena dianggap mengancam stabilitas fiskal daerah.


​Titik sengketa berada pada Pasal 130 ayat (5) pada klausul tersebut mengatur bahwa izin pemanfaatan ruang (KKPR/KKPRL) yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dapat dibatalkan, namun dengan catatan: pemerintah wajib memberikan penggantian yang layak atas kerugian akibat pembatalan tersebut.

Baca Juga: Louis Schramm Bongkar Potensi Kerugian Rp14 Triliun di Ranperda RTRW: “APBD Sulut Bisa Terkuras!”
​Potensi Kerugian Melampaui APBD


​Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, langsung memasang badan. Ia menginstruksikan agar segala bunyi pasal yang berpotensi menyedot anggaran daerah dihapus tanpa kompromi.


​"Jangan mencantumkan bunyi pasal yang berbau nominal. Daerah akan rugi besar!" tegas Silangen dengan nada tinggi.


​Kekhawatiran tersebut dipertegas oleh Ketua Fraksi Gerindra, Louis Schramm. Ia membeberkan hitungan yang mencengangkan jika pasal ini tetap disahkan. Menurutnya, ada sekitar tujuh perusahaan besar yang saat ini memegang izin prinsip namun tidak berjalan.


​"Untuk satu perusahaan saja, potensi klaim kerugiannya bisa mencapai Rp2 triliun. Jika ada tujuh, totalnya Rp14 triliun. Ini angka yang mustahil ditanggung APBD kita," ungkap Schramm.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Lirung Talaud Gelar Patroli Presisi dan Sosialisasi Kamtibmas
​Pasal Misterius Pasca Lintas Sektor


​Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, mengaku heran dengan kemunculan pasal tersebut. Ia menyebutkan bahwa klausul ganti rugi itu tidak pernah ada dalam draf awal yang dibahas pada tahap pertama sebelum dikonsultasikan ke Kementerian ATR/BPN.


​"Kenapa setelah pembahasan lintas sektor dan Persetujuan Substansi (Persub), pasal ini tiba-tiba muncul? Semangat perda ini adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan membuka celah bagi korporasi untuk menggugat daerah dengan angka fantastis," ujar politisi Demokrat tersebut.


​Dua Opsi Penyelamatan


​Sikap tegas juga datang dari jajaran Pansus lainnya seperti Royke Anter, Berty Kapojos, Yongki Limen, Roy Roring, dan Toni Supit.

Mereka sepakat bahwa pasal "titipan" tersebut adalah ancaman nyata bagi pembangunan Sulut hingga 2044.


​Menanggapi tensi tinggi tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Yantri Putri, mengusulkan perubahan redaksi untuk menghilangkan frasa "penggantian kerugian".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Goni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X