MANADO, SulutZone.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Utara, Louis Schramm, melayangkan kritik keras dalam rapat pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025–2044, Selasa (23/2/2026).
Schramm menyoroti kemunculan Pasal 130 ayat (5) yang dinilai sebagai "pasal berbahaya" karena mewajibkan pemerintah daerah memberikan ganti rugi jika mencabut izin perusahaan yang tidak sesuai tata ruang baru.
Hitungan Fantastis: Satu Perusahaan Rp2 Triliun
Bukan tanpa alasan Schramm meradang. Ia membeberkan data lapangan mengenai adanya tujuh perusahaan besar yang saat ini memiliki izin prinsip namun kegiatannya belum berjalan. Jika pasal ganti rugi tersebut disahkan, perusahaan-perusahaan ini memiliki celah hukum untuk menggugat pemerintah provinsi.
"Ada tujuh perusahaan besar yang tidak jalan dan memiliki izin prinsip. Untuk satu perusahaan saja, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp2 triliun. Jika pasal ini diterapkan, justru akan membawa kerugian besar bagi pemerintah provinsi," tegas Schramm di hadapan Pansus dan perwakilan Pemprov Sulut.
Baca Juga: PDAM Tomohon Perkuat Layanan Air Bersih, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kenaikan IPM 2025
Jika dikalkulasi secara akumulatif, potensi beban yang harus ditanggung daerah bisa menembus angka Rp14 triliun. Angka ini jauh melampaui kemampuan fiskal dan APBD Sulawesi Utara, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Suasana Rapat Pansus (Dok. Istimewa)
Menolak "Bom Waktu" Anggaran
Louis Schramm menegaskan bahwa regulasi tata ruang seharusnya menjadi instrumen untuk mengatur pembangunan yang berkeadilan, bukan justru menjadi jeratan hukum yang membebani keuangan daerah di masa depan.
Menurutnya, frasa "penggantian yang layak" dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan rawan disalahgunakan oleh pihak korporasi untuk mengeruk keuntungan dari APBD melalui jalur kompensasi.
Pernyataan menohok Schramm ini langsung mendapat dukungan dari Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, dan Ketua Pansus, Henry Walukouw. Mereka sepakat bahwa pasal "misterius" yang muncul pasca pembahasan lintas sektor ini harus segera dieksekusi atau direvisi total.
"Kita bikin perda untuk mensejahterakan masyarakat, bukan menyusahkan," tambah Henry Walukouw, memperkuat argumen Schramm.
Atas desakan kuat dari Fraksi Gerindra dan anggota Pansus lainnya, rapat akhirnya memutuskan untuk menghapus frasa mengenai ganti rugi materiil tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan arah pembangunan Sulut hingga 20 tahun ke depan tetap aman dari ancaman kebangkrutan akibat gugatan hukum.
***
Artikel Terkait
Pastikan Ibadah Kondusif, Polsek Melonguane Talaud Kawal Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Jabbal Rahmah
Buaya Viral di Pantai Tinggian Kombi Tondano, Sempat Dipanah hingga Akhirnya Ditangkap Warga
Pelaku Pencurian Ban Serep dan Velg di Manado Ditangkap Saat Transaksi
Toleransi Nyata! Gubernur Yulius Selvanus Gelar Imlek dan Buka Puasa Bersama di Graha Gubernuran
PDAM Tomohon Perkuat Layanan Air Bersih, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kenaikan IPM 2025
Kodim 1312/Talaud Terima Dukungan Alang Air dari Komando Atas
Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan melaksanakan Kegiatan "TNI Sahabat Pelajar" untuk Membangun Sinergi dengan Generasi Muda
Perkuat Kesiapan di Wilayah Perbatasan, Kodim 1312/Talaud Uji Coba Bantuan Alang Air dari Komando Atas
Jaga Warisan Bumi Porodisa, Wabup Anisya Gretsya Bambungan Pimpin Aksi Bersih Lingkungan di Talaud
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Lirung Talaud Gelar Patroli Presisi dan Sosialisasi Kamtibmas