Waspada 'Bom Waktu' di Ranperda RTRW Sulut, Andi Silangen dan Henry Walukow Tegas Hapus Pasal Ganti Rugi Rp 14 Triliun!

photo author
Stefanus Goni, Sulut Zone
- Senin, 23 Februari 2026 | 22:18 WIB
Rapat pembahasan RTRW di DPRD Provinsi Sulawesi Utara  (Stefanus Goni )
Rapat pembahasan RTRW di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Stefanus Goni )


​Akhirnya, rapat memutuskan dua opsi akhir yaitu, menghapus total Pasal 130 ayat (5),
​merevisi redaksi secara total agar tidak memberi ruang gugatan materiil, untuk kemudian dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Jaga Warisan Bumi Porodisa, Wabup Anisya Gretsya Bambungan Pimpin Aksi Bersih Lingkungan di Talaud
​Langkah "cut" massal terhadap pasal kontroversial ini menjadi bukti sinkronisasi DPRD Sulut dalam menjaga uang rakyat agar tidak habis hanya untuk membayar kompensasi izin tambang atau industri yang tidak sejalan dengan tata ruang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Goni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X