Akhirnya, rapat memutuskan dua opsi akhir yaitu, menghapus total Pasal 130 ayat (5),
merevisi redaksi secara total agar tidak memberi ruang gugatan materiil, untuk kemudian dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Jaga Warisan Bumi Porodisa, Wabup Anisya Gretsya Bambungan Pimpin Aksi Bersih Lingkungan di Talaud
Langkah "cut" massal terhadap pasal kontroversial ini menjadi bukti sinkronisasi DPRD Sulut dalam menjaga uang rakyat agar tidak habis hanya untuk membayar kompensasi izin tambang atau industri yang tidak sejalan dengan tata ruang baru.
Artikel Terkait
Toleransi Nyata! Gubernur Yulius Selvanus Gelar Imlek dan Buka Puasa Bersama di Graha Gubernuran
PDAM Tomohon Perkuat Layanan Air Bersih, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kenaikan IPM 2025
Kodim 1312/Talaud Terima Dukungan Alang Air dari Komando Atas
Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan melaksanakan Kegiatan "TNI Sahabat Pelajar" untuk Membangun Sinergi dengan Generasi Muda
Perkuat Kesiapan di Wilayah Perbatasan, Kodim 1312/Talaud Uji Coba Bantuan Alang Air dari Komando Atas