Perjuangkan Nasib Penambang di DPR RI, Yulius Selvanus: Mereka Harus Beroperasi Sah dan Bermartabat!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 30 Januari 2026 | 07:00 WIB
GUbernur Perjuangkan Nasib Penambang Rakyat di DPR RI (Dok. Istimewa)
GUbernur Perjuangkan Nasib Penambang Rakyat di DPR RI (Dok. Istimewa)

JAKARTA, SULUTZONE.COM – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, melakukan gebrakan di tingkat pusat dengan memperjuangkan nasib ribuan penambang rakyat asal Bumi Nyiur Melambai. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026), Gubernur membawa misi utama: pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi para penambang tradisional di Sulawesi Utara.

Janji Sejahterakan Masyarakat dan PAD

Gubernur menegaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat bukan sekadar masalah administrasi, melainkan janji politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya tegaskan bahwa mereka (penambang) tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat. Ini bukan ucapan kosong, ini janji saya," ujar Yulius Selvanus di Gedung DPR RI.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat melahirkan regulasi yang seimbang—melindungi hak penambang rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Atasi Kekurangan Nakes di Sitaro, Bupati Chyntia Kalangit Jemput Bola ke Kemenkes: Perekrutan Tenaga Kontrak Disetujui!

7 Poin Strategis Pengelolaan WPR

Dalam forum tersebut, Gubernur memaparkan tujuh poin krusial yang harus segera diatur oleh negara terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara:

  1. Kejelasan KTP penambang sebagai syarat administrasi.

  2. Kuota BBM bersubsidi khusus bagi operasional tambang rakyat.

  3. Pengaturan pajak alat berat.

  4. Pengawasan ketat terhadap bahan kimia berbahaya.

  5. Penataan tata niaga hasil tambang agar harga adil bagi penambang.

  6. Kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD.

  7. Percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X