Setelah Solafide, Kini Komisariat Justitia Keluarkan Juga Mosi Tidak Percaya ke Prayer Paruntu

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 29 Desember 2025 | 17:48 WIB
Foto Praye Paruntu Menggunakan Atribut GMKI (kiri) menggunakan Atribut PDI Perjuangan (kanan) (Dok. Istimewa)
Foto Praye Paruntu Menggunakan Atribut GMKI (kiri) menggunakan Atribut PDI Perjuangan (kanan) (Dok. Istimewa)

Dalam surat mosi bernomor 049/SK/INT/GMKI-JUSTITIA/MND/XII/2025, Komisariat Justitia memberikan analisis yuridis dan doktrinal yang tajam:

  • Asas Independensi: Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) AD GMKI, organisasi ini bersifat gerejawi dan bukan bagian dari organisasi politik. Tindakan Prayer dianggap melanggar asas independentia et impartialitas.

  • Fungsionaris Partai: Sesuai Pasal 11 ayat (3) Statuta Cabang GMKI Manado, pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan atau menjadi fungsionaris partai maupun komunitas pendukung partai politik lainnya.

  • Abuse of Power: Justitia menilai kehadiran aktif Prayer dalam forum resmi partai adalah bentuk abuse of power by normalization—penyalahgunaan jabatan melalui pembiaran etika.

 

"Jabatan Ketua Cabang bukanlah jabatan personal, melainkan jabatan fidusia yang melekat kewajiban etik untuk menjaga netralitas organisasi," tegas pernyataan yang ditandatangani Ketua Komisariat Justitia, Raychel Rival Rau, dan Sekretaris Ixel Maramis.

Ketua Cabang GMKI Manado, Prayer Paruntu Diduga Merupakan Antek PDI Perjuangan
Ketua Cabang GMKI Manado, Prayer Paruntu Diduga Merupakan Antek PDI Perjuangan (Kolase Sulutzone.com/Dok. Istimewa)

 

Senada dengan Komisariat Solafide yang sebelumnya menuntut klarifikasi terbuka, Komisariat Justitia kini memberikan ultimatum tegas. Mereka menuntut Prayer Paruntu untuk:

  1.  Klarifikasi Resmi: Memberikan penjelasan tertulis dan terbuka paling lambat tanggal 30 Desember 2025.

  2.  Evaluasi Etik: Mendesak BPC GMKI Manado melakukan evaluasi transparan sesuai aturan organisasi.

  3.  Mundur atau Berhenti: Menuntut Prayer untuk segera menghentikan aktivitas politik praktis atau menyerahkan mandat jabatannya demi menjaga marwah GMKI.

 

Apabila hingga batas waktu 30 Desember 2025 tuntutan ini tidak dipenuhi, Komisariat Justitia mengancam akan melakukan eskalasi ke forum organisasi yang lebih tinggi karena menganggap telah terjadi pengabaian kewajiban konstitusional (constitutional neglect).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X