Ranperda RTRW Sulut Dituding Tak Sinkron, Bappeda Akui Adanya Kekosongan Dasar Hukum

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 18 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi Tambang (Istimewa)
Ilustrasi Tambang (Istimewa)

MANADO — Polemik seputar ketidaksesuaian data wilayah pertambangan rakyat dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Utara memicu pertanyaan lebih dalam.

Ketua Pansus Ranperda, Henry Walukow, mempertanyakan belum adanya kepastian rencana jangka panjang pengelolaan tambang rakyat selama 20 tahun ke depan, serta ketidaksinkronan antara tambang rakyat dan tambang skala besar seperti milik PT MSM.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Elvira Katuuk, memberikan penjelasan yang mengungkap persoalan mendasar.

Ia menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan dokumen RT/RW masih mengacu pada ketentuan energi, bukan secara spesifik pada sektor pertambangan.

Baca Juga: Henry Walukow Soroti Kejanggalan Data Tambang Rakyat di Ranperda RTRW Sulut

“Dalam Pasal 43 yang kami telaah, tidak ada penyebutan eksplisit terkait pertambangan. Yang tercantum hanya RUED (Rencana Umum Energi Daerah), Keputusan Menteri ESDM tentang rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dan pemanfaatan ruang untuk Geothermal di Kotamobagu,” ujar Elvira.

Elvira mengakui adanya kekosongan dasar hukum yang spesifik terkait pertambangan dalam dokumen tersebut.

Pihaknya berjanji akan menelusuri lebih lanjut bersama Dinas ESDM untuk memastikan seluruh wilayah pertambangan dan dasar hukum yang relevan benar-benar tercantum dan selaras dalam dokumen RT/RW.

Hal ini menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang sinkron dan transparan demi kepentingan jangka panjang Sulawesi Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X