RTRW Minahasa 2025-2044: Sekda Watania Tegaskan Peta Jalan Menuju Minahasa Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 25 Juni 2025 | 21:10 WIB
Sekda Minahasa, Lydia Watania saat memberikan materi tentang RTRW Minahasa (Sulutzone.com/Dedy)
Sekda Minahasa, Lydia Watania saat memberikan materi tentang RTRW Minahasa (Sulutzone.com/Dedy)

Minahasa, Sulutzone.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah proaktif dalam menata masa depan wilayahnya dengan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044.

Evaluasi ini berlangsung dalam Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Rogers, Manado, pada Selasa (24/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, M.Si, menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen biasa, melainkan "peta jalan menuju Minahasa yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan."

Sekda Watania menjelaskan bahwa RTRW Kabupaten Minahasa dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan masa kini dan masa depan secara holistik.

"Dokumen ini bukan hanya tentang pembangunan fisik, melainkan juga instrumen untuk mengelola potensi wilayah secara holistik," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa RTRW akan menjadi dasar arah pembangunan terukur yang mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Ini juga berfungsi sebagai acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, mencegah konflik penggunaan lahan, serta menjaga daya dukung dan daya tampung wilayah.

Aspek Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

Beberapa aspek strategis dalam RTRW Kabupaten Minahasa turut dijabarkan, termasuk pemetaan dan perlindungan terhadap Kawasan Perdesaan Prioritas “Mapalus”, sekolah-sekolah unggulan, serta kawasan destinasi wisata.

Proyek infrastruktur penting seperti pembangunan Bendungan Sawangan juga akan diintegrasikan dalam tata ruang untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas pembangunan daerah.

Menurut Sekda Watania, penetapan RTRW Kabupaten Minahasa sebelum RTRW Provinsi merupakan langkah proaktif.

"Ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses pembangunan, dan pada akhirnya menjamin sinkronisasi dengan tata ruang provinsi," jelasnya.

Langkah ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk nyata dari semangat otonomi daerah yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Sekda Watania menekankan bahwa RTRW ini akan menjadi fondasi bagi investasi berkelanjutan di Minahasa.

Diharapkan, dokumen ini dapat menarik investor yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus membuka lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X