Buruh Pukul Sopir Hingga Tewas di Manado, Pelaku Dibekuk Polisi

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 25 Juni 2025 | 01:39 WIB
Terduga Pelaku Penganiayaan, Seorang Buruh berinisial EM (50) (Ist)
Terduga Pelaku Penganiayaan, Seorang Buruh berinisial EM (50) (Ist)

MANADO – Seorang buruh berinisial EM (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (21/6/2025) dini hari, sekitar pukul 00.00 WITA.

EM diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan Rahmat Muhammad Erlangga Suleman (23), seorang sopir, meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Kronologi Kejadian Berujung Maut

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di area pelelangan ikan (Jati), Kelurahan Tumumpa Satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Menurut laporan kepolisian dengan nomor LP/B/985/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman.

Saat itu, korban, Rahmat Muhammad Erlangga Suleman, bersama temannya. Diduga, tali yang ditarik oleh teman korban secara tidak sengaja mengenai EM.

Namun, EM salah sangka dan mengira Rahmat-lah yang menarik tali tersebut. Tanpa basa-basi, EM langsung melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangannya sebanyak tujuh kali ke arah dada kiri korban.

Akibat pukulan membabi buta tersebut, Rahmat mengalami luka memar serius di bagian rusuk kiri dan merasakan sakit yang luar biasa.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama sehari. Namun, takdir berkata lain, Rahmat Muhammad Erlangga Suleman menghembuskan napas terakhirnya tak lama setelah insiden tersebut.

Penangkapan Terduga Pelaku

Tim Alpha Resmob Polresta Manado segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh korban pada Senin (16/6/2025) lalu.

Awalnya, terduga pelaku tidak ditemukan di kediamannya. Namun, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan EM di rumahnya, tim bergerak cepat.

Dengan koordinasi yang baik bersama pihak keluarga, terduga pelaku EM bersedia untuk memenuhi panggilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, EM digiring ke Unit V Reskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif dan detail kejadian.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X