DPRD Manado Soroti Pelayanan RS Advent: Pasien Diduga Terhambat karena Denda BPJS Rp70 Ribu

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 25 Juni 2025 | 00:36 WIB
Florens Panungkelan, Anggota DPRD Manado Sororti RS Advent (Ist)
Florens Panungkelan, Anggota DPRD Manado Sororti RS Advent (Ist)

Manado, Sulutzone.com – Pelayanan Rumah Sakit Advent Manado menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado. Anggota DPRD Manado dari Fraksi PDI Perjuangan, Florens Panungkelan, menyayangkan kurang maksimalnya pelayanan rumah sakit tersebut kepada pasien.

Sorotan ini muncul usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan di RS Advent Manado.

Panungkelan secara langsung menyaksikan insiden di mana seorang pasien tidak mendapatkan pelayanan medis hanya karena masalah administrasi denda BPJS yang disinyalir bernilai Rp70 ribu.

"Ini Rumah Sakit Advent, saya saksikan sendiri mesti bayar denda dulu baru dilayani, dan ini harus diawasi oleh Dinas Kesehatan karena pelayanan tidak maksimal," tegas Florence, seperti dilansir dari Facebook PDI Perjuangan Manado, 19 Juni 2025.

Menurut Panungkelan, tindakan rumah sakit tersebut mencederai komitmen Pemerintah Kota Manado yang telah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

"Manado mendapatkan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Prioritas karena semua penduduk telah dimasukkan ke peserta BPJS dengan aktif 80 persen lebih. Pemerintah Kota Manado sangat serius memberikan perhatian untuk layanan kesehatan bagi masyarakat, hanya pihak rumah sakit yang pelaksanaannya tidak memberikan pelayanan maksimal," tambah anggota Komisi IV ini.

Ia juga menekankan bahwa seharusnya pelayanan medis tetap diberikan, dan urusan denda keterlambatan atau kelengkapan administrasi dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari sesuai informasi dari BPJS.

Menyikapi hal ini, Panungkelan menghimbau seluruh rumah sakit di Kota Manado untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal dan memastikan kepuasan pelanggan bagi seluruh masyarakat.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X