Ternyata! Ada 43 Pulau di Indonesia dalam Sengketa Administratif, Wamendagri Soroti Pola Mirip Kasus Aceh-Sumut

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 25 Juni 2025 | 01:29 WIB
Wamendagri, Bima Arya. (Instagram.com/@bimaaryasugiarto)
Wamendagri, Bima Arya. (Instagram.com/@bimaaryasugiarto)

Sumedang, sulutzonecom – Baru saja mereda polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, kini muncul klaim dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto bahwa sebanyak 43 pulau di seluruh Indonesia saat ini tercatat dalam sengketa administratif.

Pernyataan ini disampaikan Bima Arya pada Senin, 23 Juni 2025, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Polemik sebelumnya melibatkan sengketa antara Pemerintah Daerah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025.

Kepmendagri tersebut semula memasukkan empat pulau milik Aceh, yaitu Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan, ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, pada Selasa, 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Aceh.

Menurut Bima Arya, 43 pulau yang kini bersengketa terbagi dalam dua kategori utama:

  • Sengketa dalam wilayah provinsi: Sebanyak 21 pulau, dengan kasus terbanyak di Jawa Timur.
  • Sengketa antarprovinsi: Sekitar 22 pulau, terutama di Kepulauan Riau.

Secara spesifik, Wamendagri menyebutkan bahwa di Jawa Timur, 13 pulau pesisir selatan menjadi objek sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Bima Arya menilai bahwa pola sengketa pulau-pulau ini mirip dengan kasus yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara.

Penyebab utamanya, kata Bima, adalah adanya pihak yang tidak mendaftarkan titik koordinat, kesalahan koordinat, atau salah penamaan, meskipun pada akhirnya menyertakan bukti-bukti historis.

Situasi ini menyoroti kompleksitas administrasi wilayah kepulauan di Indonesia dan perlunya penyelesaian yang komprehensif untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X