Jalan Boulevard Bersih dari Parkir Liar! Aksi Tegas Dishub Manado Bikin Pelanggar Ketar-ketir

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Kamis, 6 Maret 2025 | 13:09 WIB
Aksi kempes ban kepada pelanggar aturan parkir liar yang dilakukan Dishub Manado (Ist)
Aksi kempes ban kepada pelanggar aturan parkir liar yang dilakukan Dishub Manado (Ist)

Manado, sulutzonecom -- Jalan Boulevard, kini bersih dari parkir liar!  Aksi tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado membuat para pelanggar parkir ketar-ketir.  

Operasi penertiban yang dilakukan tidak hanya sekedar teguran, tetapi juga sanksi nyata berupa penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Worang, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir.

Baca Juga: Personel Sat Lantas Polresta Manado Gelar Patroli Blue Light untuk Jaga Keamanan Kota  

Tujuannya adalah untuk menciptakan keindahan dan ketertiban kota, serta mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh parkir sembarangan.

"Kami tidak akan mentolerir lagi parkir liar yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota Manado," tegas Worang.  "Sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun yang melanggar peraturan."

Sanksi yang diterapkan meliputi:

- Penggembosan ban (cabut pentil):  Untuk kendaraan yang parkir di tempat terlarang.

Baca Juga: Sat Lantas Polresta Manado Berikan Edukasi Parkir kepada Pemilik Rental Demi Tertib Lalu Lintas

- Penguncian roda (gembok ban):  Untuk kendaraan yang parkir mengganggu lalu lintas.

- Penempelan stiker:  Sebagai peringatan bagi pelanggar.

- Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor):  Untuk pelanggaran yang berat dan berulang.

Baca Juga: Sat Lantas Polresta Manado Gelar Apel KRYD untuk Tingkatkan Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi parkir di atas trotoar, parkir di tempat terlarang, parkir tidak sesuai marka, dan parkir yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X