Manado, Sulutzone.com - Konflik antara PT. Millenium Star Alvia (MSA) dengan dua mantan karyawannya, Joice dan Dessy, kini sudah memasuki babak saling lapor ke pihak kepolisian.
Meski sebenarnya, akar masalahnya adalah dugaan penahanan ijazah yang ternyata adalah jaminan pinjaman yang diajukan Dessy kepada owner PT. MSA, Ibu Aike Rakian.
Dessy mengakui bahwa ia mengajukan pinjaman uang sebesar 10 juta rupiah kepada Ibu Aike Rakian pada sekitar akhir September 2024 dengan jaminan ijazah. Pinjaman tersebut diajukan karena ada kendala keluarga. Dessy juga menjelaskan bahwa Ibu Aike Rakian menghubunginya dan mengatakan bahwa sesuai ketentuan perusahaan, Dessy tidak bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Namun, karena Dessy yang meminjam, maka ia akan mendapatkannya.
"Nanti tanggal 1 ditransfer, nanti ijasah kase ke sekretaris neh," kata Owner yang diucapkan lagi Dessy kepada media ini, beberapa waktu lalu.
Dessy kemudian mengonfirmasi ke sekretaris pribadi owner yang bernama Cia untuk mengirimkan berkas ijazah tersebut melalui GoSend, dan sekretaris mengiyakan. Dessy juga memastikan kembali apakah berkas ijazah sudah sampai atau belum, dan sekretaris pribadi menjawab bahwa sudah ada dan aman.
"Ada bukti chatnya di sini. Jadi kalau dia bilang tidak ada ijazah tersebut tidak mungkin, itu sekretaris pribadi," ujar Dessy.
Namun, pada pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum PT. MSA, Alfian Boham, menyatakan bahwa ijazah yang diminta Dessy sebagai jaminan pinjaman tidak pernah ada di pihak PT. MSA.
Alfian Boham menjelaskan bahwa penahanan ijazah Dessy Buntuan bermula dari pinjaman uang sebesar Rp10 juta yang diajukan oleh Dessy kepada kliennya melalui pesan WhatsApp. Saat itu, Dessy menawarkan ijazahnya sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.
"Foto ijazah itu dia kirim via WhatsApp, jadi saya dapat sampaikan klien kami hanya menerima foto ijazah dan kalau mau ambil nanti klien kami kirim lewat WhatsApp dalam bentuk foto juga ke pihak Deysi," ujar Alfian Boham.
Lebih lanjut, Alfian Boham mengungkapkan bahwa saat Dessy meminjam uang, ia menyampaikan pujian yang sangat indah kepada kliennya. Dessy bahkan mengatakan bahwa kliennya sangat baik karena mau membantu dirinya yang saat itu sedang kesulitan karena rumahnya akan disita.
Baca Juga:Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Disoalkan oleh Pihak Lawan, Kuasa Hukum PT. MSA : Salah Kamar
Setelah keluar dari PT. MSA, Dessy kemudian menuntut ijazahnya kembali. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ijazah tersebut tidak ditemukan di kantor PT. MSA.
"Karena dasarnya tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menerima, karena waktu itu klien kami berada di luar daerah. Tidak tahu menahu ijazah itu ada dimana, ditaruh dimana, siapa yang menerima, tanda terimanya apa, klien kami tidak tahu," jelas Alfian Boham.
Alfian Boham menambahkan bahwa kliennya hanya mengetahui ada foto ijazah yang dikirim melalui WhatsApp dan siap mengembalikan foto ijazah tersebut melalui WhatsApp juga.
Artikel Terkait
Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polsek Pineleng Polresta Manado Laksanakan Sambang Warga
Ciptakan Solusi Damai, Polsek Singkil Sukses Lakukan Problem Solving Kasus Penganiayaan
Polsek Pelabuhan Polresta Manado Laksanakan KRYD Guna Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Mapanget Laksanakan Pemantauan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Penyaluran BBM di SPBU Wilayah Hukum Mapanget
Polsek Tikala Lakukan Pemantauan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas di SPBU
Jamin Keamanan Ibadah Minggu, Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Manado Lakukan Paja Somat
Polresta Manado Gelar Giat Minggu Kasih di Gereja GMIM Nafiri Malalayang, Tanggapi Keluhan Warga
Kegiatan Operasi Miras Tidak Berijin Polresta Manado: 566,8 Liter Miras Cap Tikus Disita, Terbanyak di Polsek Pelabuhan dan Sat Res Narkoba
Polsek Pelabuhan Manado Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal dalam Operasi di Pelabuhan Manado
Tim Bravo Resmob Polresta Manado Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Perbatasan Karame-Ketang Baru