Manado, Sulawesi Utara – Polemik terkait penahanan ijazah milik Dessy Buntuan, mantan karyawati PT. Millenium Star Alvia (MSA), terus menjadi sorotan. Di tengah tuduhan yang dilayangkan kepada perusahaan, PT. MSA melalui kuasa hukumnya, Alfian Boham, mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus ini.
Alfian Boham menjelaskan bahwa penahanan ijazah Dessy Buntuan bermula dari pinjaman uang sebesar Rp10 juta yang diajukan oleh Dessy kepada kliennya melalui pesan WhatsApp. Saat itu, Dessy menawarkan ijazahnya sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.
"Foto ijazah itu dia kirim via WhatsApp, jadi saya dapat sampaikan klien kami hanya menerima foto ijazah dan kalau mau ambil nanti klien kami kirim lewat WhatsApp dalam bentuk foto juga ke pihak Deysi," ujar Alfian Boham.
Lebih lanjut, Alfian Boham mengungkapkan bahwa saat Dessy meminjam uang, ia menyampaikan pujian yang sangat indah kepada kliennya. Dessy bahkan mengatakan bahwa kliennya sangat baik karena mau membantu dirinya yang saat itu sedang kesulitan karena rumahnya akan disita.
Baca Juga: Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Disoalkan oleh Pihak Lawan, Kuasa Hukum PT. MSA : Salah Kamar
Setelah keluar dari PT. MSA, Dessy kemudian menuntut ijazahnya kembali. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ijazah tersebut tidak ditemukan di kantor PT. MSA.
"Karena dasarnya tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menerima, karena waktu itu klien kami berada di luar daerah. Tidak tahu menahu ijazah itu ada dimana, ditaruh dimana, siapa yang menerima, tanda terimanya apa, klien kami tidak tahu," jelas Alfian Boham.
Alfian Boham menambahkan bahwa kliennya hanya mengetahui ada foto ijazah yang dikirim melalui WhatsApp dan siap mengembalikan foto ijazah tersebut melalui WhatsApp juga.
Baca Juga: Balas Pantun PT. Milenium Star Alvia vs Deysi dan Joice, Kasus Mulai Terungkap
Di sisi lain, kuasa hukum Dessy dan Joice, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan balik PT. MSA ke Polres Manado atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak manusiawi.
"Tuduhan kepada klien kami tentang pencemaran nama baik dan pekerjaan yang tidak manusiawi, dimana sebenarnya klien kami sudah memiliki perusahaan yang dimana perusahaan tersebut secara sah dan legal terdaftar di Kemenkumham, terkait pencurian data saya kira itu tidak benar dan tidak mendasar," ujar Firmansyah.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya akan memberikan somasi kepada PT. MSA terkait dengan penahanan ijazah.
Kuasa hukum lainnya, Linda Maya Maramis, SH, menjelaskan bahwa kliennya telah beritikad baik untuk meminta kembali ijazahnya melalui pesan singkat dan telepon, namun tidak digubris. Bahkan, saat Deisy datang ke kantor MSA, ia diusir dengan cara yang tidak baik dan tidak manusiawi.
"Karena ijazah tersebut dari SD sampai S1," pungkas Linda.
Artikel Terkait
Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
Personel Polsek Singkil Polresta Manado Sukses Mediasi Sengketa Warga Melalui Problem Solving
Polsek Malalayang Amankan Pelaku Pencurian Mobil
Personel Polsek Tikala Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bunaken Amankan TKP Kebakaran di Kelurahan Bailang
"Balas Pantun" PT. Milenium Star Alvia vs Deysi dan Joice, Kasus Mulai Terungkap
"Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan" Disoalkan oleh Pihak Lawan, Kuasa Hukum PT. MSA : Salah Kamar
Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna
Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus
Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Segini Gaji yang Diterima Sang Mentalist