MK Hapus Presidential Threshold yang Memudahkan Semua Calon Presiden, Ini Sejarahnya

photo author
Grandani Lontoh, Sulut Zone
- Jumat, 3 Januari 2025 | 08:36 WIB
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)

Penerapan Seiring Pemilu Serentak

Dalam praktiknya, presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.

Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Grandani Lontoh

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sulawesi Utara Siapkan Masa Depan Melalui Literasi

Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:04 WIB
X