Sulut Zone - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Pasal yang Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Keputusan ini berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Suhartoyo menyebutkan, Pasal 222 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Suhartoyo.
Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential Threshold merupakan persentase suara minimum yang harus dicapai oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Presidential Threshold pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 23 Tahun 2003, yang mengharuskan pasangan calon hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang memiliki 15% kursi DPR atau 20% suara sah nasional pada Pemilu legislatif.
Penerapan presidential threshold pertama kali dimulai pada Pemilu 2004, dan terus diterapkan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.
Dengan adanya ambang batas ini, hanya partai besar yang dapat mencalonkan presiden, mengurangi kesempatan bagi partai kecil untuk berkompetisi.
Dampak dari Presidential Threshold
Meski dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan calon presiden, presidential threshold telah menuai kritik.
Banyak yang berpendapat bahwa ambang batas ini menguntungkan partai besar, serta menciptakan politik transaksional dan koalisi sementara yang bisa merugikan proses demokrasi.
Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang dapat memengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.
Artikel Terkait
Kapolres Pimpin Upacara Korps Raport 41 personil Polres Kepulauan Talaud
Ingatkan Keselamatan saat Melaut, Babinsa Komsos dengan Nelayan
Kapolres Talaud bersama Forkopimda Cek Gereja diwilayah Melonguane
Kapolres bersama Forkopimda Talaud Ikuti Zoom Meeting Monitoring Kamtibmas Jelang Malam Tahun Baru 2025
Anggota DPRD Minahasa Franciscus Enoch Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Ketua DPD GAMKI Sulut Franciscus Enoch Sampaikan Pesan Tahun Baru
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda, Warga Berebut Salam, Foto Bersama
Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Pengamanan Ibadah Di Sejumlah Gereja Talaud berlangsung aman dan kondusif
Kado Awal Tahun 2025, PLN Suluttenggo Berikan Diskon Tarif Listrik Kepada Masyarakat, Ini Penjelasannya