Manado -- Narasi yang dibangun di tengah masyarakat terkait hilangnya salah satu saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Elly Lasut dan Hanny Pajouw setelah dikeluarkan dari ruang Pleno Rekapitulasi hasil Pilkada 2024, sangat merugikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Hal ini disampaikan, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Poluan menyesalkan adanya narasi bahwa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya Ocheng menjadi tanggung jawab KPU Sulut.
“Kami tadi mendapat informasi bahwa saksi yang bersangkutan sudah ada di publik. Jadi Ketika bersangkutan (benar) ada, maka tuduhan terhadap KPU itu tidak benar,” ujarnya.
KPU Sulut merasa dirugikan terkait pemberitaan atau penggiringan opini di media sosial yang mengaitkan kejadian di pleno dengan kejadian di luar pleno sehingga KPU harus bertanggung jawab.
“Sejak saksi diminta keluar. Setelah itu bukan tanggung jawab kami. Apa yang kami lakukan sangat demokratis," ujar mantan Ketua Bawaslu Sulut ini.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulut Meidy Tinangon mengatakan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan prosedur.
"Sesuai tata tertib pleno dimana pimpinan rapat pleno dapat mengeluarkan peserta yang dianggap menggangu jalannya rapat pleno," tegasnya.
***
Artikel Terkait
Sejarah Menarik Tentang Santa Claus
Sigfried Wellem Panaha : Giat Bakti Sosial 3 T dan kumuh perkotaan Serta Bazar Murah di Pulau Kabaruan.
Martin Daniel Tumbelaka Minta Polri Tutup Tambang Ilegal di Sulut, Buntut Kasus Ratatotok
Drama "Ocheng Hilang" Warnai Pilkada 2024, HBL Ikut Teriak di Medsos, Polresta Manado Katakan ini
Yanuar Utomo : Momentum Hakordia 2024, Gelar Seminar Anti Korupsi.
Polsek Rural Pineleng Gelar Program “SILAU MATA” untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Sat Binmas Polresta Manado Gelar FGD Stop Aksi Bullying di SMA Kr. Eben Heazer Manado
Kapolresta Manado Berikan Penghargaan Kepada Satker dan Personel Berprestasi Tahun 2024
Hari HAM Sedunia
RK-Suswono Merapat ke MK demi Siapkan Bukti Gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Kalah Suara dari Pramono-Doel