Sejarah Patung Samratulangi yang Kini Dipindahkan ke Bandara Manado

photo author
- Minggu, 8 Desember 2024 | 00:43 WIB
Pemindahan Patung Samratulangi (Tiktok)
Pemindahan Patung Samratulangi (Tiktok)

Manado, sulutzonecom --  Patung Samratulangi yang sudah menjadi ikon Kota Manado sejak lama, kini telah dipindahkan dari tempat awalnya di persimpangan Jalan Samrat, tepatnya diperbatasan Sario dan Ranotana ke Bandara Manado di Mapanget.

Sangat disayangkan, patung kebanggan warga Sulut kini harus diletakan jahu dari jantung ibu kota dan teresan hanya akan menjadi patung identitas Bandara.

Padahal patung tersebut sudah sangat melekat dengan identitas lokal masyarakat Kota Manado.

Berikut beberapa hal tentang Patung Sam Ratulangi yang perlu masyarakat tahu:

Sejarah Singkat

Patung Sam Ratulangi terletak di Manado, Sulawesi Utara, dan merupakan ikon kota tersebut. Patung ini didedikasikan untuk menghormati Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi, yang dikenal sebagai "Bapak Sulawesi Utara" dan pejuang kemerdekaan Indonesia.

Latar Belakang

Dr. Sam Ratulangi lahir pada 19 November 1890 di Tondano, Sulawesi Utara. Ia menjadi tokoh penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Sulawesi Utara. Dr. Ratulangi juga dikenal sebagai penggagas konsep "Minahasa, Tanah yang Evergreen".

Baca Juga: 43 Miliar Dana Hiba Pilkada Manado Hanya Hasilkan Partisipasi Masyarakat Terendah se-Sulut?

Sejarah Pembangunan Patung

1. Tahun 1973: Pemerintah Sulawesi Utara memutuskan untuk membangun patung Dr. Sam Ratulangi sebagai penghormatan atas kontribusinya.
2. Tahun 1975: Patung selesai dibangun dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
3. Tahun 2003: Patung direnovasi dan diperbesar untuk meningkatkan keindahan dan kesan hormat.

Deskripsi Patung

1. Tinggi: 14 meter
2. Bahan: Perunggu
3. Desain: Dr. Sam Ratulangi digambarkan berdiri dengan tangan kiri memegang buku dan tangan kanan memegang tongkat, simbol kebijaksanaan dan kepemimpinan.
4. Lokasi: Jalan Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

Makna dan Signifikansi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X