Manado, Sulut Zone - Perselisihan terkait surat pertanggungjawaban keuangan senilai Rp 250 juta yang diduga dikirim oleh Yusak Kereh kepada Nancy Angela Hendriks berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.
Surat tersebut diduga berisi tuduhan tidak benar yang mengakibatkan Nancy Angela Hendriks melaporkan Yusak Kereh ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan pencemaran nama baik.
Nancy Angela Hendriks tiba di Mapolda Sulut pada Senin (2/2024) sekitar pukul 13:16 WITA, didampingi oleh dua pengacaranya, Vebry Haryadi dan Theodoron Runtuwene. Laporan tersebut terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusak Kereh.
Tuduhan dalam Surat Pertanggungjawaban Keuangan
Menurut Vebry Haryadi, tim pengacara Nancy, surat yang dibuat oleh Yusak Kereh berisi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar terhadap klien mereka.
Baca Juga: Bawaslu Sulut Gelar Rakor Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon Kepala Daerah
"Surat tersebut awalnya bersifat internal, tetapi menyebar luas ke berbagai kalangan. Isi surat tersebut memuat tuduhan yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik," jelas Vebry.
Ia juga menambahkan bahwa laporan terhadap Yusak Kereh diajukan berdasarkan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Segala tuduhan yang ada dalam surat tersebut tidak benar, dan ini menjadi dasar laporan kami ke Mapolda Sulut," ujar Vebry.
Langkah Hukum Nancy Angela Hendriks
Nancy Angela Hendriks merasa dirugikan oleh tuduhan yang disampaikan melalui surat pertanggungjawaban keuangan tersebut. Langkah hukum yang diambilnya merupakan upaya untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
"Tujuan kami melaporkan Yusak Kereh adalah untuk mempertahankan integritas klien kami dan memastikan bahwa segala tuduhan yang tidak benar ini tidak berdampak lebih jauh," tegas Vebry.
Artikel Selanjutnya
Belum Memenuhi Syarat, KPU Talaud Beri Waktu 3 Hari Bapaslon Lakukan Perbaikan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Belum Memenuhi Syarat, KPU Talaud Beri Waktu 3 Hari Bapaslon Lakukan Perbaikan
Rayakan HUT Bhayangkara ke-69 Tahun, Satlantas Talaud Bagikan Bansos ke Warga
KPU Sulut Hadiri Diskusi "Muda Bicara Politik" di Fisip Unsrat
TPS Loksus Pengungsi Gunung Ruang Jadi Fokus Khusus KPU Sulut
Wah! Tidak Lolos Tes Jasmani dan Narkoba, Petrus Simon Tuange Batal Jadi Calon Wakil Bupati Talaud 2024?
Terkait Kepemimpinan E2L-MAP di Talaud, Moktar Arunde Parapaga: Kita Hanya Sampai 26 Oktober 2024
Kehadiran Paus Fransiskus di Indonesia "Menampar" Warga yang Suka Flexing Kemewahan
Figurezone : Sosok Paus Fransiskus dan Kesederhanaannya
Teknologi AI untuk Kampanye? Golkar dan Prabowo-Gibran Senang Menggunakannya
Cabup dan Cawabup Yopi Saraung - Adolf Binilang Serahkan Perbaikan Dokumen Syarat Calon ke KPU Talaud