Kata Jefry Taroreh, akibat implementasi program pembangunan Hukum Tua Yohanis Korengkeng diduga sarat penyimpangan, sekretaris dan bendahara desa putuskan mengundurkan diri karena tidak mau terjerat masalah hukum.
“Mereka mengundurkan diri karena takut terjerat hukum akibat penggunaan anggaran desa hanya semau-maunya hukum tua.
Saya berharap pihak Kejati, Polda dan Ombudsman menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana desa sejak 2017 hingga 2019 ini, sudah saya laporkan,” pungkas Jefry.
Berikut masalah dan dugaan penyelewengan anggaran termasuk dana desa oleh Hukum Tua Rumengkor Satu Yohanis Korengkeng:
- 2017 modal awal dana Bumdes Rp50 Juta, 2018 dana awal Rp100 Juta. Ketua Bumdes istri hukum tua. Bangunan Bumdes di samping rumah hukum tua hanya dijadikan garasi tanpa aktivitas Bumdes. Alasan hukum tua dana Bumdes dipinjamkan ke ibu-ibu.
- Makanan tambahan balita (Dinsos Pemkab Minahasa) 2017 tidak disalurkan Rp1,9 Juta dan 2018 sebesar Rp3,6 Juta.
Baca Juga: Silaturahmi Kepala BNNP Yang Baru ke Polda, Kapolda : Terus Cegah dan Berantas Narkoba di Maluku
- 2018 pembuatan tembok tinggi 4 meter panjang 100 meter dan timbunan 100 meter, dikerjakan hanya 26 meter dan timbunan hanya 3 meter. Anggaran Rp240 Juta, tiga hari kemudian papan proyek dicabu.
- Jalan dibangun 2018 tapi sudah rusak karena tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
- Pembuatan tembok pribadi pakai dana desa.
Baca Juga: Hindari Bahaya Abu Vulkanik, Bandara Internasional Sam Ratulagi Manado Ditutup Sementara
- Sejak 2017 hingga 2019, upah kerja para pekerja disuruh tanda tangan di blanko kosong.
- Dana pembelian pipa air Rp150 Juta, dibelanjakan hanya Rp50 Juta, yang dibeli pipa di bawah standar.
- Program bedah rumah (Dinsos Pemkab) sekitar 2018, hanya foto rumah warga sudah jadi kemudian dijadikan bukti pertanggungjawaban.
Baca Juga: Siap Kembangkan Wisata Tekaan Telu, PLN Suluttenggo Kucurkan Rp395 Juta
- Pemerasan kepada Keluarga Freddy Lendo-Merung sebesar Rp12 Juta, alasan hukum tua untuk ganti rugi sewa alat penggusuran. Padahal, sewa alat diduga hanya Rp 4 Juta. Rp8 juta kemana? Karena tidak masuk ke kas desa.
- Gratifikasi pembuatan jalan dengan imbalan hukum tua dapat 1 kapling tanah dari warga.
- Retribusi air 197 KK per bulan Rp 10 Ribu, total Rp 66 Juta. Ketika warga mengeluh ganti pipa air karena longsor pada 2019 yang sudah tidak ada, diduga sudah digunakan aparat desa. Anehnya, sejak kasus-kasus dilaporkan retribusi air sudah ditiadakan.
- Kantor desa sudah rusak karena tidak difungsikan.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Minta Pendukung dan Relawan Tahan Diri Jangan Lakukan Aksi Depan MK