Mantan Hukum Tua Desa Rumengkor Satu Diduga Gelapkan Dana Desa 2017 - 2019

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Jumat, 19 April 2024 | 12:33 WIB
Warga Desa Rumengkor Satu, Jefrie Taroreh (foto/eter)
Warga Desa Rumengkor Satu, Jefrie Taroreh (foto/eter)

Sulutzone.com, MINAHASA, Mantan Hukum Tua Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Yohanis Korengkeng diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (Dandes) sejak 2017 - 2019.

Dugaan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi hal ini telah dilaporkan Jefry Taroreh, perwakilan warga Rumengkor Satu, kepada Kejari Minahasa pada 27 September 2019, Polda Sulut 5 Desember 2019 dan Ombudsman RI perwakilan Sulut 19 Desember 2019.

Jefry Taroreh mengungkapkan beberapa dugaan penyelewengan dana desa diantaranya, penyalahgunaan dana awal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembuatan tembok dan talud tidak mengikuti spek, serta pembangunan jalan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Pendukung dan Relawan Tahan Diri Jangan Lakukan Aksi Depan MK

“Bangunan Bumdes dibangun di samping rumah hukum tua hanya dijadikan garasi tanpa aktivitas. Ketua Bumdes istri hukum tua. Jalan dibangun baru setahun lebih sudah rusak,” jelas Jefry Taroreh kepada wartawan media ini.

Jefry juga membeberkan dugaan korupsi mantan Hukum Tua Yohanis Korengkeng dengan modus upah kerja ditandatangani pekerja di blanko kosong, pembelian pipa air di bawah standar dan praktik gratifikasi.

“Gratifikasi pembuatan jalan disertai imbalan tanah satu kapling. Dana pembelian pipa air 150 juta, dibelanjakan hanya 50 juta, yang dibeli pipa di bawah standar,” ucap Jefry.

Baca Juga: Babak Kedua Sengit: Indonesia Menang Lawan Australia dalam Pertandingan yang Memanas

Dugaan penyelewengan lainnya, menurut Jefry, pemerasan kepada Keluarga Freddy Lendo-Merung sebesar Rp12 Juta. Alasan hukum tua untuk ganti rugi sewa alat penggusuran. Padahal, sewa alat diduga hanya Rp 4 Juta.

“Kemudian retribusi air 197 KK per bulan 10 ribu, total uang terkumpul 66 juta.

Ketika warga mengeluh ganti pipa air karena longsor pada 2019 uang sudah tidak ada, diduga sudah digunakan aparat desa. Anehnya, sejak kasus-kasus dilaporkan retribusi air sudah ditiadakan,” ucapnya.

Tak hanya dana desa, mantan Hukum Tua Yohanis Korengkeng juga diduga menyelewengkan anggaran program Pemda Minahasa di antaranya program bedah rumah dan makanan tambahan balita 2017 tidak disalurkan Rp1,9 Juta dan 2018 sebesar Rp3,6 Juta.

Baca Juga: Untuk Kemanuasian Waka Polda Sulut, Lepas Personil dan Logistik Bantu Warga Bencana Gunung Ruang

“Bedah rumah sekitar 2018, mereka (aparat desa) hanya foto rumah warga sudah jadi kemudian dijadikan bukti pertanggungjawaban,” tutur Jefry.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: ist

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X