PINELENG – Bertempat di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Jemaat Matius Pineleng, Wilayah Pineleng, telah dilaksanakan pelantikan Tim Kerja Pria/Kaum Bapa (PKB) untuk tahun pelayanan 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 02/BPMJ.MP/SK.III-2026 yang ditandatangani oleh Ketua BPMJ, Pdt. Jane S. Sendow, M.Th, dan Plh. Sekretaris, Pnt. Steryl Rambing, S.Pd, Gr.
Ketua Tim Kerja terpilih, Bpk. Dedy Manlesu, menegaskan kesiapan seluruh jajaran pengurus untuk mengemban misi pelayanan jemaat.
"Kami menyadari bahwa tugas ini adalah panggilan iman. Fokus utama kami bukan sekadar menjalankan program, melainkan bagaimana membangun kebersamaan yang kokoh di antara bapak-bapak. Seluruh tim yang baru dilantik menyatakan siap bergerak dan melayani Tuhan bersama," ujar Dedy saat diwawancarai.
Pelantikan Tim Kerja PKB Matius Pineleng 2026 (Dok. Istimewa)
Struktur Lengkap Tim Kerja PKB 2026
Berikut adalah daftar lengkap personil Tim Kerja PKB GMIM Matius Pineleng berdasarkan lampiran surat keputusan tersebut:
Penanggung Jawab: Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa
Penasehat:
- Bpk. Jimy Lengkey
- Bpk. Alfrets Wenas
- Bpk. Frank Ahiesar Tatuwo
- Bpk. Ferdy Pattymahu
- Bpk. Edy Fong
Ketua: Bpk. Dedy Manlesu
Wakil Ketua: Bpk. Fernandi Worang
Sekretaris: Bpk. Rizky Tangkilisan
Wakil Sekretaris: Bpk. Afandi Sujai
Bendahara: Bpk. Stefano Rengkung
1. Sie. Perlengkapan dan Akomodasi
- Dkn. Septenrio Masigi (Koord.)
- Bpk. Charly Palantung
- Bpk. Adam Djafar
- Bpk. Arman Taher
- Bpk. Steven Wongkar
- Bpk. Yandri Meruntu
2. Sie. Usaha Dana
- Bpk. Sweetly Gerungan (Koord.)
- Bpk. Erick Supit
- Bpk. Mario Pasau
- Bpk. Febrian Kojansow
- Bpk. Marco Kawulusan
- Bpk. Abri Masinambow
- Bpk. Alfredo Tandi
- Bpk. Kim Fong
- Bpk. Zulfikar Radjak
3. Sie. Lomba
- Pnt. Silvision Army Ruata (Koord.)
- Bpk. David Besouw
- Bpk. Ridel Pantouw
- Bpk. Bobby Korinus
- Bpk. Ronny Kawet
- Bpk. Royke Tangkilisan
4. Sie. Transportasi
- Bpk. Joy Rumawir (Koord.)
- Bpk. Alfons Rambing
- Bpk. Gunawan Runturambi
- Bpk. Jecky Rapar
- Bpk. Rommy Hense
5. Sie. Acara & Dokumentasi