SULUTZONE - Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakati biaya perjalanan ibadah haji 2023 sebesar 49,8 juta rupiah.
Besaran biaya perjalanan ibadah haji tersebut disepakati DPR dan Kementerian Agama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks DPR Senayan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Di Vonis 1,6 Bulan, Ibunda Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih Kepada Keluarga Brigadir J
"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari : Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," ucap Ketua Panja Haji Marwan Dasopang.
Baca Juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan Anak di Inuai Bolmong, ini Link nya
Selain menyepakati biaya perjalanan haji tahun 2023. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama juga sepakat tidak akan membebankan biaya tambahan bagi calon jemaah haji berstatus lulus tunda 2020 yang akan diberangkat tahun 2023 ini.
Artikel Terkait
Hadir di Launching JPP, Wamendag Jerry Sambuaga Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto Sebagai Komoditas
Paling Ajaib di Dunia! Belum Disidang, Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Langsung minta Hukuman Mati
Diciduk Polisi, Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Ingin Mogok Makan
Di Vonis 1,6 Bulan, Ibunda Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih Kepada Keluarga Brigadir J