SULUTZONE - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: TOK! Richard Eliezer Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara, Tangisan Bharada E Pecah
Atas putusan hakim tersebut ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang pun angkat bicara. Selain mengucap syukur atas putusan hukum yang diterima anaknya tersebut. Rynecke mengucap terima kasih kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dan kami berterima kasih juga, sangat berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama Ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," sebut Rynecke kepada sejumlah wartawan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Ingin Mogok Makan
Dia pun mengungkap dalam persidangan Richard Eliezer berlangsung. Pihak pengacara Brigadir J juga memberikan dukungan terhadap anaknya.
Artikel Terkait
Astaga! Tanpa Rasa Menyesal Jemi Tambanua Ungkap Alasan Culik Korban: 'Kita Suka Hukuman Mati'
NGERI! Pria Terduga Pelaku Akui Alasan Lakukan Penculikan Terhadap Anak 5 Tahun di Desa Inuai
Besok! Pelaku Penculikan Anak di Bolmong akan Tiba di Kotamobagu
Hadir di Launching JPP, Wamendag Jerry Sambuaga Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto Sebagai Komoditas
Paling Ajaib di Dunia! Belum Disidang, Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Langsung minta Hukuman Mati