Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(***)
Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(***)
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Tanggapi Permintaan Mahfud Terkait Penghentian Siaran Analog TV, Hary: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum
Kompleksitas Persoalan Perizinan dan Tata Kelola Tambang di Indonesia, KPK Bentuk Satgas
Peran 5 Sosok Yang Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia
Hendra Kurniawan Divonis PTDH, Henry Yosodiningrat: Banding!
Berikut Daerah di Indonesia Yang Akan Terjadi Puncak Gerhana Bulan Total, Umat Islam Dihimbau Salat Khusuf
INGAT! Jadilah Orang Baik, Karena Orang Baik Pasti Tenang Jiwanya, Kata Ustadz Adi Hidayat
Segudang Manfaat Konsumsi Buah Kedondong, Salah Satunya Tingkatkan Fungsi Jantung
Netizen, Komentari Perolehan Nilai Sejumlah TV, Untuk Kategori Program Berita Dari KPI
Lirik Lagu Rohani Kristen Indah Pada Waktunya Yang Viral di TikTok Dinyanyikan Putri Siagian
'Aksi Bela Rakyat' Sejumlah Tuntutan Disampaikan, Pendemo Minta Jokowi Mundur