Bunuh Anak dan Aniaya Istri Usai Konsumsi Sabu, RNA Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 4 November 2022 | 18:31 WIB
RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers.  (PMJ News)
RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers. (PMJ News)

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X