Kasus Perempuan Penerobos Istana, Mengaku Dapat Wangsit, Suami Kini Ditetapkan Tersangka

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:22 WIB
Keterangan Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. (Foto: Dok Polri)
Keterangan Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. (Foto: Dok Polri)

PMJ NEWS - Suami Siti Elina yang bernama Bahrul Ulum serta gurunya (murabbi), Jamaluddin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan buntut dari Kasus Siti Elina yang menerobos Istana dan menodong Paspampres, yang kini sudah diambil alih oleh Densus 88 Antiteror Polri.

“Jadi (yang diajarkan Jamaluddin ke Siti Elina) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia),” ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar soal peran sang murabbi, Jumat 28 Agustus 2022, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Teriak Histeris dan Ingin Melukai Diri Saat Dimintai Keterangan. Kejiwaan Siti Elina Tersangka Dugaan Tindak P

Meski Jamaluddin mengajarkan doktrin soal NII, namun kata Aswin suami dari Siti Elina tersebut, tidak menyuruh untuk nekat melakukan aksi seperti itu.

kesimpulan sementara dari Densus 88 saat ini, aksi yang dilakukan Siti Elina masih murni inisatifnya sendiri.

Adapun inisatif yang di maksud lantaran inspirasi dari mimpi.

Baca Juga: Kasus Wanita Todong Paspamres, Densus 88: Ada Peran Sosok Suami

“Bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia,” tuturnya.

“Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi mimpinya itu atau wangsit,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X