Kasus Wanita Todong Paspamres, Densus 88: Ada Peran Sosok Suami

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Densus 88 (pmjnews.com)
Densus 88 (pmjnews.com)

SULUTZONE - Kejadian wanita todong Paspampres menjadi perhatian masyarakat Indonesia belakangan ini.

Atas kasus wanita todong Paspampres ini, SE yang merupakan wanita yang todong Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Densus 88 Antiteror Polri, ada peran suami atas aksi wanita yang todong Paspampres di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar! Leslar Entertainment Dikabarkan Bubar: Tim Sampaikan Perpisahan?

Dilangsir dari PMJ News, Penanganan kasus perempuan bernama Siti Elina yang menerobos Istana dan todong Paspampres saat ini diambil alih oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Atas tindakan yang dilakukannya, suaminya yang bernama Bahrul Ulum serta gurunya (murabbi), Jamaluddin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi (yang diajarkan Jamaluddin ke Siti Elina) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia),” ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar soal peran sang murabbi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Sembilan Saksi Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi RLTH Bolmong

Aswin Siregar menuturkan, meski Jamaluddin mengajarkan doktrin soal NII, namun ia tidak menyuruh Siti Elina untuk nekat melakukan aksi seperti itu. Kesimpulan sementara dari Densus 88 saat ini aksi yang dilakukan Siti Elina murni inisatifnya sendiri lantaran inspirasi dari mimpi.

“Bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia,” tutur Aswin Siregar

“Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi mimpinya itu atau wangsit,” kata Aswin Siregar selaku Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X