Siulan Bisa Berakhir di Meja Polisi, Para Lelaki Wajib Hati-hati

photo author
Martika Sandra, Sulut Zone
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Menteri Agama mengeluarkan peraturan bahwa bersiul dan merayu masuk dalam kategori jenis pelecehan seksual.
Menteri Agama mengeluarkan peraturan bahwa bersiul dan merayu masuk dalam kategori jenis pelecehan seksual.

Pasal 18 PMA beris tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Baca Juga: Cara Aman Turunkan Berat Badan 2 Kg Dalam 3 Hari Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Ini!

Sementara ayat (2) sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Martika Sandra

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X