Pasal 18 PMA beris tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Baca Juga: Cara Aman Turunkan Berat Badan 2 Kg Dalam 3 Hari Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Ini!
Sementara ayat (2) sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)
Artikel Terkait
Cara Aman Turunkan Berat Badan 2 Kg Dalam 3 Hari Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Ini!
Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Jokowi Minta Pengawasan Industri Obat Diperketat
Info Kesehatan : Ragam Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Mengurangi Resiko Kanker
Berikut Agenda dan Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs
Anies Baswedan Mampu Perkuat Nilai Kebangsaan, Kata Ketua NasDem Surya Paloh
Kemenkes Resmi Merilis 102 Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Ini Daftarnya
59 Tahun Smansa Poso, 600-an Alumni Bakal Hadiri Silaturahmi Akbar
Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE
Kronologis Pembunuhan Brigadir J Versi JPU, Berawal Dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Aktor Utama
Pembawa Mayat Dalam Troli, CRT: Tersenyum karena Happy