Siulan Bisa Berakhir di Meja Polisi, Para Lelaki Wajib Hati-hati

photo author
Martika Sandra, Sulut Zone
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Menteri Agama mengeluarkan peraturan bahwa bersiul dan merayu masuk dalam kategori jenis pelecehan seksual.
Menteri Agama mengeluarkan peraturan bahwa bersiul dan merayu masuk dalam kategori jenis pelecehan seksual.

SULUTZONE - siulan para lelaki bisa saja berakhir di meja polisi karena melanggar hukum

Lelaki harus lebih berhati-hati, pasalnya hal kecil seperti siulan bisa berakibat buruk.

Ketika siulan berakhir di meja polisi, artinya pelaku laki-laki sudah melanggar hukum.

Baca Juga: Pembawa Mayat Dalam Troli, CRT: Tersenyum karena Happy

Kenapa bisa melanggar hukum?saat ini aturan tentang siulan terutama siulan laki-laki ke perempuan bisa berakibat fatal.

Sebenarnya siulan ada banyak ragam, bukan hanya siulan laki-laki pada perempuan. Ada juga siulan dalam aktivitas refreshing seperti siulan untuk burung, dengan tujuan agar burung yang dipelihara bisa berkicau dengan merdu. Atau, siulan yang dilakukan saat menyanyikan sebuah lagu.

Hal sepele yang sering dilakukan laki-laki yang suka iseng ke perempuan, siulan. Bagi negara dengan budaya timur seperti Indonesi, siulan memiliki identititas gender. Misalnya pada masyarakat Jawa, siul hanya dimiliki oleh laki-laki.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Brigadir J Versi JPU, Berawal Dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Aktor Utama

Sementara perempuan, dalam budaya Jawa tidak pantas, tidak etis, nakal, dan menjurus kepada sikap seksualitas ketika melakukan siul meski hanya dinikmati sendiri.

Zainut Tauhid Sa'adi, wakil Menteri Agama, mengatakan bahwa siulan yang bernuansa pelecehan seksual yang diukur dari rasa tidak nyaman, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke polisi.

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Keagamaan, siulan yang dimaksud adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek.

Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE

Bentuk kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Satuan pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Martika Sandra

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X