Kasus Gagal Ginjal Akut! BPOM Temukan 5 Jenis Obat Sirup Ini Mengandung Senyawa EG dan DEG

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 14:32 WIB
BPOM temukan 5 jenis obat sirup yang mengandung EG dan DEG (Dok. Net PMJ News)
BPOM temukan 5 jenis obat sirup yang mengandung EG dan DEG (Dok. Net PMJ News)

SULUTZONE -  Belakangan ini kasus gagal ginjal akut pada anak ramai di sebagian besar daerah Indonesia.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk mencegah bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

 Baca Juga: Viral di Instagram, Bunda Corla Gagalkan Niat Seorang Pasien Untuk Bunuh Diri

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 obat sirup hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Adapun pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Info Kesehatan : 7 Kebiasaan Buruk Penyebab Wanita Jadi Mandul, Segera Hentikan

Sementara itu, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sedangkan, acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Baca Juga: Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya Cemari Obat Sirup

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X