SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dituntut pidana hukuman 8 tahun penjara atas kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa Putri dalam tuntutannya yakni terdakwa dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan.
“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.***