SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhano Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dina Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga.
Sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma'ruf juga dituntut oleh JPU dengan pidana 8 tahun penjara, sama dengan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.***