Sulutzone - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah mengatur ketentuan yang berpotensi menjerat dukun dan praktik santet.
KUHP baru yang berpotensi menjerat dukun dan praktek santet itu,dibuat untuk mencegah tindak pidana yang dapat merugikan materi dan nyawa orang banyak.
Di Indonesia praktek perdukunan dan santet sendiri, banyak dan sering terjadi. Imbasnya banyak yang dirugikan baik yang meminta jasa dukun maupun target dari santet itu sendiri.
Meskipun pada kenyataannya santet masih sulit untuk dibuktikan, namun faktanya banyak yang melaporkan menjadi korban dugaan perlakuan Ilmu santet.
Nah! dalam KUHP baru Dukun dan praktek santet sudah diatur dalam undang- undang.
Baca Juga: Lacak Balak Lokasi Pengambilan Kayu Rafik Mokoginta, Faktanya Bukan Dalam Kawasan Hutan Negara
Pelakunya bakal terjerat hukuman penjara dan denda.
Dilansir dari @Hukum_Online, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 KUHP baru, dukun berpotensi dipidana penjara maksimal 1 Tahun 6 Bulan atau denda maksimal kategori IV yakni, Rp.200 Juta Rupiah ditambah 1/3.