Berikutnya, emosi hakim terpancing saat Susi mengubah keterangannya dengan yang ada dalam BAP. Yaitu soal mendiang Yosua sudah mengangkat tubuh Putri Candrawathi atau belum.
Baca Juga: Bunuh Anak dan Aniaya Istri Usai Konsumsi Sabu, RNA Terancam 15 Tahun Penjara
2. ART Kodir
Kebohongan itu bermula saat jaksa menggali CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Kodir mengaku bahwa dia langsung mengingat kejadian delapan DVR CCTV mati di rumah terdakwa Ferdy Sambo, pada Rabu (15/6/2022).
Tetapi, Kodir sempat berbincang dengan salah satu rekannya bahwa pintu tidak terkunci karena ada pengawasan CCTV, pada Senin (8/7/2022).
"Saudara sudah diperiksa, saudara diperiksa tanggal 20 September 2022, ya. Kejadian 25 September, hebat banget ingatanmu langsung tanggal 25 September. Iya, 15 Juni rusak," tutur jaksa saat sidang, di PN Jaksel.
Baca Juga: Peran 5 Sosok Yang Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia
Jaksa menilai, Kodir lancang selaku ART bolak-balik mengecek keadaan CCTV kamar utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keterangan Kodir soal CCTV mati memang berada di luar nalar para jaksa, pasalnya Kodir merinci secara detail tanggal dan jam benda itu rusak.
3. Teknisi CCTV Afung
Ketika pemeriksaan saksi pengusaha CCTV yakni Tjong Djiu Fung alias Afung, hakim jengkel dengan keterangannya yang kerap berubah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 5 Pahlawan Nasional, Berikut Nama-namanya
Awalnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Afung terkait jumlah kapasitas harddisk CCTV hingga proses login lantaran berbeda dengan keterangan di persidangan.