SULUTZONE - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan.
Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jaksel.
Ridwan Rhekynellson Soplanit mengatakan pada tanggal 9 Juli atau sehari setelah peristiwa penembakan, direncanakan untuk membawa saksi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, penyidik yang berada di lokasi diminta melakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Tanggal 9 (Juli) itu rentetan itu dari pagi, saat tim saya yang tadinya kita mau ambil saksi untuk bawa ke Polres, ternyata tanggal 9 (Juli) tim penyidik ke sana malah disuruh lakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ungkap Ridwan, Kamis 3 November 2022.
"Jadi tanggal 8 (Juli) alasan mereka membawa karena tembak-menembak antar anggota Polri. Terus saya sampaikan, ‘Ini kan wilayah kami’. Tapi dengan tegas dia ambil alih. Jadi pada saat akhirnya kita pemeriksaan. Pemeriksaan satu jam-an. Sekitar jam 09.00-10.00," tambahnya.
Keesokan harinya, Ridwan menyebut dirinya bertemu dengan terdakwa Irfan di luar lokasi kejadian penembakan pada sore hari terkait CCTV yang diminta atas dasar perintah Agus Nurpatria.
Baca Juga: Makna Dibalik Kalimat 'Hantu Laut' Denjaka TNI Angkatan Laut
“Setelah itu, saya bilang nanti saja karena saya kembali ke dalam mengawasi di dalam. Sampai sekitar pukul 17.00 saya balik ke rumah. Kegiatan selesai saya ke rumah. Saya mandi bentar. Ada telepon Irfan hampir Magrib. ‘Izin, Bang, saya depan rumah Abang’,” papar Ridwan
“Setelah saya turun, ‘Ada apa, Fan? Mau diambil sekarang?’. ‘Iya, Bang’. ‘Ini bukannya pengambilan CCTV dari (Polres Jakarta) Selatan?’. ‘Ini perintah, Bang’. Dia sampaikan seperti itu DVR-nya saya ambil lalu serahkan ke Irfan,” tandasnya.***