nasional

UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK, Moeldoko: Substansinya Tidak Berubah

Kamis, 3 November 2022 | 14:39 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko (Foto: Humas KSP/sawitku)

Sebelumnya, menurut keterangan Kantor Staf Presiden (KSP), Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat banyak diterjemahkan sebagai keputusan hukum yang menjadikan UU tersebut tidak berlaku.

Baca Juga: Usai Nyabu Malam Hari, RNA Bunuh Anaknya yang Berseragam Sekolah dan Aniaya Sang Istri

Padahal, menurut Hariyadi, banyak hal baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti soal pengupahan yang menipiskan kesenjangan upah antardaerah karena disesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah.

"Formula pengupahan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 adalah rumusan yang baik sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai," kata dia.

Ia juga menyebut soal aturan waktu kerja dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini.

Baca Juga: Nikolas Cruz Bunuh 17 Siswa dengan Senapan Semi Otomatis bakal Terbebas dari Hukuman Mati

"Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti sebab dengan status inkonstitusional bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini," ujar Hariyadi, dilangsir dari Antara News.

MK dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu ditetapkan pada bulan November 2021. Hal ini terkait dengan MK yang dalam putusan yang sama menyatakan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip di laman resmi MK. (***)

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB